ASN yang akan Pensiun Dianjurkan Ikut Asuransi

Yuda Perwira, Kepala Cabang Taspen Bukittinggi (Foto M.khudri)

BUKITTINGGI – Para ASN yang akan pensiun dianjurkan untuk mengikuti program proteksi asuransi jiwa untuk masa berlaku selama 5 tahun. Program ansuransi dimulai sejak Januari 2020 ini. Namun program ini tidak diwajibkan apalagi dipaksakan kepada para pensiunan .

Kepala Kantor Taspen Bukitinggi Yuda Perwira, Selasa (29/9) mengatakan, para pensiunan bebas memilih dan menentukan apakah mau ikut program ansuransi atau tidak. Tapi pihaknya tentu saja menyarankan agar program ini diikuti.

“Tidak ada paksaan dan kewajiban, kita hanya mengimbau agar program asuransi ini diikuti karena tujuannya adalah untuk membantu para pensiunan juga. Artinya ini adalah asuransi sosial,” katanya.

Apa yang dijelaskan oleh Yuda berkaitan dengan ada persepsi dari beberapa kalangan ASN yang akan pensiun, asuransi ini diwajibkan, dana Taspen yang bersangkutan langsung dipotong untuk asuransi.

“Tak benar itu, setelah kita jelaskan, dan yang pensiun setuju diperkuat dengan tanda tangan pernyataan, baru bisa kita terima premi nya. Tak boleh kami potong potong saja,” kata Yuda.

Yuda menjelaskan, manfaat ansuransi akan diperoleh oleh pensiunan dan keluarganya. “Premi diambil dari Taspen yang pensiun sebanyak Rp5 juta, masa asuransi lima tahun. Jika dalam rentang waktu itu yang bersangkutan meninggal maka ahliwarisnya menerima santunan 6 kali premi, tapi dalam lima tahun dia masih hidup, maka preminya dikembalikan sebanyak Rp 6 juta,” katanya.

Yuda dalam kesempatan itu menjelaskan berbagai program Taspen secara nasional termasuk kemudahan teknis pengambilan pensiun di masa Pendemi seperti tidak diwajibkan lagi untuk otentifikasi dan bisa lewat ATM saja. Tak lupa pula Yuda menyampaikan di masa resesi ini tidak pengurangan besaran Taspen.

“Dan kebijakan pemerintah untuk mengimbau agar pensiun ikut ansuransi jiwa ini adalah bentuk kepedulian di masa pandemi ini, maklum diusia pensiun orang kesehatan makin rentan,” kata Yuda.

Karena itu, dia mengimbau agar program ini tidak disalah artikan dengan anggapan pemerintah memaksa para pensiunan ikut asuransi. (M.Khud/Gindo)