Hukum  

ASN Terjerat Korupsi, KPK Bakal Terapkan TPPU

Jakarta – Setiap penyelenggara yang menjadi tersangka kasus korupsi, akan dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Nawawi Pomolango mengungkapkan hal ini kepada dalam program Blak-blakan yang tayang detikcom, Senin (17/8).

Saat ini tim penyidik KPK di bawah komando Firli Bahuri tengah mengkaji kemungkinan untuk menerapkannya dalam kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sebab, tim penyidik sudah menyita banyak aset terkait Nurhadi.

“Tim akan melakukan gelar perkara dalam waktu tidak terlalu lama lagi,” kata Nawawi.

Kemungkinan menerapkan TPPU itu antara lain terindikasi dari aset-aset Nurhadi yang telah disita dan terus ditelusuri keberadaannya. Seperti vila di kawasan Gadog, Bogor berikut empat mobil mewah dan motor gede di dalamnya pada 7 Agustus lalu. Sepekan kemudian KPK juga menyita 530,8 hektare lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto menjadi tersangka suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 lalu usai buron selama beberapa bulan.

Pada 2012-2018, KPK menjerat 25 penyelenggara negara dengan TPPU. Tahun lalu, KPK menerapkan TPPU antara lain kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang menerima gratifikasi senilai Rp 51 miliar. Dia ditangkap tangan pada 24 Oktober 2019. (108)