Padang  

ASN Pemprov Melanggar Perda AKB, Tunjangan tak Dibayar dan Kenaikan Pangkat Ditunda

Gubernur Irwan Prayitno

Padang – Gubernur Irwan Prayitno memberikan peringatan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar dalam mematuhi perda AKB. ini dilakukan mengingat angka terkonfirmasi covid-19 terus meningkat tajam di Sumbar.

Terhitung Senin (19/10), hanya setengah ASN boleh masuk kantor di setiap OPD. Selain itu, jika ASN kedapatan melanggar, maka akan diberikan sanksi tambahan, berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan tunjangan. Langkah itu guna mencegah terjadinya klaster kantor di Pemprov Sumbar.

Irwan menjelaskan, setiap kepala OPD harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya ASN yang terpapar covid-19 pada instansi masing-masing. “Setiap hari ada saja ASN yang terkena covid-19, untuk itu saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif covid-19,” ungkapnya saat rapat mendadak bersama jajaran Pemprov Sumbar.

Selain itu, Irwan meminta kepala OPD harus mengatur jumlah ASN yang masuk kerja. Terhitung hari ini, maksimal hanya separuh pegawai yang boleh masuk, kemudian bergantian.

“Hanya separuh pegawai boleh masuk, nanti diatur bergantian, siapa saja yang boleh ke kantor. Karena jumlah yang terinfeksi sudah banyak, tidak satu dua orang tapi sudah sudah lebih dari enam orang setiap kantor,” tegas Irwan.

Dihadapan jajarannya, Gubernur Sumbar tekankan perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN. Apalagi Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di setiap instansi Pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini,” ucapnya.

Selain memberikan sanksi Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD. “Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar,” tegas Irwan Prayitno.

“Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan,” tambah Gubernur.

Selain itu, Pemprov Sumbar telah keluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang pengawasan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran. Oleh karena itu, diwajibkan seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan.

“Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar,” harapnya. (104/107)