Hukum  

April, Direktorat Narkoba Tangkap 95 Tersangka

Mapolda Sumbar (dok)

PADANG – Selama April 2019, Direktorat Narkoba Polda Sumbar menyita ganja kering dan sabu. Barang bukti narkoba itu disita dari 67 kasus, yakni 6,23 kilogram ganja kering, sabu 1 kilo lebih dan pil ektasi tujuh butir.

Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun, baru-baru ini mengatakan berdasarkan jumlah kasus yang telah diungkap, 13 kasus hasil tangkapan Ditresnarkoba dan 54 kasus oleh polres/polresta jajaran, dengan 95 tersangka.

“Ada peningkatan pengungkapan kasus. Uniknya narkoba itu kan kita bikin TKP (tempat kejadian peristiwa). Jadi, semakin kita giat, kita all out keluar itu akan semakin banyak (pengungkapan),” ujar Ma’mun.

Dikatakan, kepolisian sangat selektif dan memprioritaskan menangkap bandar besar narkoba dalam menangungkap kasus-kasus narkotika. Pihaknya tidak ingin anggaran yang tersedia habis untuk menangkap kasus kecil.

“Kita berusaha supaya selektif prioritas. Untuk apa kita mengungkap dengan sedemikian besar anggaran kalau cuma mengungkap 1 gram, 2 gram. Kita berupaya lebih besar langsung ke bandar-bandarnya,” katanya.

Untuk bandar dan barang bukti pada umumnya dari Pekanbaru dan Medan. Sumbar termasuk salah satu daerah yang paling utama disasar oleh banda narkotika.

Menurutnya, berdasarkan jumlah kasus pada April dari seluruh jajaran dan barang bukti itu termasuk sedikit, bila dibandingkan dengan provinsi lain. Padang hanya dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah itu narkotika tersebut dikirim ke daerah-daerah di Sumbar. Sebab itu, kepolisian terus berkomitmen memerangi narkotika. (guspa)