APK di Kota Pariaman Mulai Ditertibkan

Ketua KPU Kota Pariaman,  Aisyah memimpin Rapat koordinasi tentang penertiban APK,  memasuki tahapan masa tenang. (ist)

PARIAMAN – Alat Peraga Kampanye (APK) telah mulai ditertibkan, karena saat ini telah masuk masa tenang. Penertiban APK tersebut telah dilakukan di sejumlah titik sejak Minggu (6/11) .

Menjelang penertiban APK , jajaran KPU, Bawaslu, Polres dan TNI melakukan apel gelar pasukan di Halaman Balaikota Pariaman. Hadir, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah, Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, Dandim 0308 Pariaman.Ketua KPU Aisyah mengatakan penetapan jadwal masa kampanye dimulai tanggal 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sedangkan , masa tenang berlangsung tiga hari, dari 6 sampai 8 Desember 2020 .

Dikatakan Aisyah, penertiban ini sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 11 perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2020 pada pasal 31 tentang kampanye. Untuk melakukan penertiban APK ini, KPU telah berkoordinasi dengan p Bawaslu, Satpol PP, jajaran Kodim 0308 Pariaman dan Polres Pariaman .

Dalam penertiban ini, semua APK terpasang dibersihkan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah mengatakan, jumlah pemilih di Kota Pariaman yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebanyak 65.159 pemilih tersebut tersebar di empat kecamatan dan di 71 desa dan kelurahan. Jumlah TPS sebanyak 178 tempat.

Sedangkan jumlah petugas, untuk kegiatan KPPS dan GASTIB secara keseluruhan di Kota Pariaman sebanyak 1.602. (agus)