APBD Sumbar Tahun 2025 Rp6,4 triliun

unsur pimpinan DPRD Sumbar, Gubernur dan Plt Sekda pasca penandatanganan penetapan APBD Sumbar Tahun 2025 saat rapat paripurna, Kamis (28/11) sore-ist

Padang – APBD Sumbar 2025 telah ditetapkan, total Rp6,4 triliun. Jumlah ini turun dari tahun 2024 yang berjumlah Rp6,7 triliun. Penurunan disebabkan adanya peralihan opsen pajak provinsi ke kabupaten/kota sesuai peraturan pemerintah pusat.

Penetapan APBD 2025 dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (28/11) sore dan dihadiri gubernur Mahyeldi Ansharullah.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, penurunan APBD Sumbar tak bisa dielak karena peraturan dari pemerintah pusat yang mengalihkan sejumlah opsen pajak ke kabupaten/kota. Hal ini bukan hanya berdampak pada APBD Sumbar saja, provinsi lain juga mengalami hal serupa.

Namun Muhidi menjelaskan dibanding dengan rancangan awal APBD 2025, telah terjadi kenaikan jumlah APBD yang ditetapkan.

“Awalnya pada rancangan awal APBD diperkirakan Rp5,7 triliun. Namun setelah pembahasan dan perubahan dana transfer naik menjadi Rp6,4 triliun,” ujar Muhidi.

Adapun rincian APBD Sumbar Tahun 2025 yakni pendapatan daerah Rp6,2 triliun, belanja daerah Rp6,4 triliun dan pembiayaan daerah Rp194 miliar.

Untuk pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,8 triliun, pendapatan transfer Rp3,4 triliun, lain-lain pendapatan yang sah Rp17 miliar.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi Rp4,4 triliun, belanja modal Rp577 miliar, belanja tidak terduga Rp32 miliar dan belanja transfer Rp891 miliar.

Kemudian untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp194 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp31 miliar.

Mengingat turunnya jumlah APBD tersebut DPRD Sumbar meminta Pemprov untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Sehingga semua kebutuhan anggaran bisa terpenuhi.

Muhidi menjelaskan, walaupun APBD telah ditetapkan, DPRD memberikan sejumlah catatan yang mesti menjadi catatan pemprov.

Berdasarkan pembahasan Badan anggaran, DPRD meminta Pemprov untuk konsisten meningkatkan alokasi belanja modal sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun Tahun 2022.