APBD P Payakumbuh Berkurang karena Covid-19

PAYAKUMBUH-APBD Perubahan Kota Payakumbuh tahun anggaran 2020 ini berkurang akibat Covid-19. Karena Pendapatan asli daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah sangat terdampak pandemi Covid-19.

Melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah serta memperhatikan realisasi APBD tahun anggaran 2019 dan evaluasi kinerja bidang pendapatan sampai dengan bulan Juni 2020, terlihat sekali kekurangannya.

Walikota Payakumbuh Riza Falepi, menyampaikan hal itu, dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Ranperda APBD-P tahun anggaran 2020, bersama DPRD di ruang sidang utama DPRD setempat,(13/8).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus dan Wakil Ketua DPRD Armen Faindal itu, Walikota Riza Falepi memaparkan, kalau pandemi Covid-19 telah memberikan efek negatif bagi perekonomian Payakumbuh. Sehingga secara alamiah menyebabkan perubahan yang cukup signifikan pada baseline dan proyeksi perekonomian kedepan.

“Dengan adanya perubahan asumsi-asumsi ekonomi makro maka basis perhitungan dalam menentukan besaran-besaran APBN akan berubah dengan signifikan. Yang tentu juga akan berdampak pada APBD Kota Payakumbuh. Dampak paling signifikan dari Covid-19 ini, diperkirakan akan mempengaruhi best line pendapatan daerah baik dari sisi pendapatan daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.

Menurutnya, PAD Payakumbuh yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah sebagai dampak pandemi Covid-19 dan dengan melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah serta memperhatikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2019 dan evaluasi kinerja bidang pendapatan sampai dengan bulan Juni 2020. “Dimana pada perubahan kebijakan umum APBD tahun 2020, pendapatan asli daerah berkurang sebesar Rp23,74 miliar atau turun sekitar 19,42 persen dari Rp122,25 miliar menjadi Rp98,50 miliar,” tambahnya.

Dikatakan, dana perimbangan bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus. Dana perimbangan juga mengalami penurunan sebesar Rp53,08 miliar atau 9,6 persen dari Rp579,30 miliar menjadi Rp526,22 miliar.

“Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 juga berkurang sebesar Rp1,18 miliar atau berkurang 1,41 persen dari semula Rp84,20 miliar menjadi Rp83,02 miliar,” katanya.

Untuk itu tambah Riza, belanja daerah pada APBD TA 2020 mengalami pengurangan sebesar Rp91,48 miliar atau 10,87 persen. Dari semula dianggarkan sebesar Rp841,60 miliar menjadi Rp750,11 miliar.

“Pengurangan ini dilakukan pada anggaran belanja tidak langsung sebesar 0,44 persen dari dana awal Rp362,00 miliar menjadi Rp360,39 miliar. Perubahan dana juga dilakukan pada anggaran belanja langsung dari semula Rp469,60 miliar menjadi Rp389,72 miliar, atau berkurang sebesar 18,74 persen,” ucap Riza.

Sementara itu, Ketua DPRD Hamdi Agus menyebutkan, memang terjadi perubahan postur anggaran, kondisinya itu berkurang dari tahun sebelumnya. Dimana tersedot karena wabah Covid-19. Baik itu PAD yang berkurang, pajak, hingga pendapatan lainnya.

“Selanjutnya akan kita bahas dengan komisi dan OPD terkait, bagaimana kelanjutan dari rapat paripurna hari ini,” ujarnya. Yuke