Agam  

Antisipasi Gagal Ginjal Anak, Tim Gabungan Dinkes dan Polres Agam, Cek Sejumlah Apotek

LUBUK BASUNG
Tim Gabungan Dinas Kesehatan Agam dan Polres Agam melakukan pengecekan ke  sejumlah apotik di wilayah Kabupaten Agam, Selasa (25/10) hari ini

Tim Pengawasan Sarana Pelayanan Kefarmasian, Junaidi menjelaskan, peninjauan tersebut dibentuk tiga tim yang diturunkan ke beberapa kecamatan untuk memantau obat sirup anak- anak yang diduga sebagai pemicu penyakit gagal ginjal bagi anak pada apotik di daerah tersebut.

“Tiga Tim tersebut turun pada apotik yang ada di Kecamatan Ampek Nagari, Tanjung Mutiara, Tanjung Raya dan Matur,” katanya.

Bagi apotik yang masih menjual produk yang diduga berpotensi merusak ginjal anak-anak tersebut agar disimpan saja di apotik tersebut dan tidak menjualnya kepada masyarakat.

Baca Juga  Gubernur dan Bupati Sepakati Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Meski secara umum sebagian besar obat sirup tersebut beredar luas di tengah masyarakat dan diindikasikan penyebab gagal ginjal bagi anak-anak, pada kenyataannya belum ada kebijakan yang jelas untuk melarang peredaran produk tersebut.

“Dari 102 produk yang diperiksa di laboratorium, sebanyak 5 produk diduga memiliki zat yang berpotensi merusak ginjal,”katanya.

Sesuai pantauan di lapangan, sejumlah apotik sudah mengindahkan himbauan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan kepada pemilik apotik, agar tidak menjual obat sirup anak-anak yang diduga berpotensi merusak ginjal tersebut.

Dalam kaitan dengan hal tersebut, Waka Polres Agam Andrizal Guci menyatakan siap bekerjasama dan mendampingi tim dalam meninjau obat sirup yang masih beredar di sejumlah apotik di Kabupaten Agam.

Baca Juga  Warga Tiku V Jorong Diminta Hati-hati, Buaya Tengah Bertelur

“Kita hanya sebatas mendampingi kerja tim, sedangkan untuk pemeriksaan dan penentuan mengandung zat yang diduga merusak ginjal adalah tim medis yang ditunjuk untuk hal tersebut,”katanya.

Syafrizal, (51) , pemilik Apotik Hijrah Pasar Bawan mengatakan, dengan adanya edaran tersebut, pihaknya segera menyimpan produk obat sirup tersebut dan mengumumkan tidak menjualnya kepada masyarakat.

“Usai adanya himbauan tersebut, kita langsung mengumpulkan produk dinilai berbahaya dan menyimpannya, serta diumumkan tidak dijual kepada masyarakat,”katanya.(MK)