Oleh Roni Aprianto/ Waryawan Madya
Cantik, itulah kesan pertama saat kita jumpa dengan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadnani. Usianya baru 34 tahun.Tubuh tinggi ramping, kulit halus lembut, rambut panjang tergerai menambah kesan menawan yang dimiliki oleh bupati pilihan rakyat ini. Selain cantik, wanita muda ini pun cerdas. Ia lulusan S1 Hukum Universitas Indonesia dan S2 Hukum Columbia University.
Annisa Suci Ramadhani pemenang Pilkada 2024, lalu. Anak kandung dari pasangan suami istri Bupati Definitif pertama Dharmasraya, H.Marlon Martuah Dt Rang Kayo Muliah dan Hj. Rafnelly Marlon.
Ia resmi dilantik bersama wakilnya, Leli Arni oleh Presiden RI Prabowo Subiyanto pada tanggal 20 Februari 2025, lalu. Sejak saat itu dirinya menjadi bupati definitif ke 4 bumi mekar Dharmasraya. Ia pun bupati perempuan pertama di Sumatera Barat, luar biasa memang.
Besar harapan masyarakat Dharmasraya, ditangan Annisa- Leli bumi ranah cati nan tigo kian berkembang dan maju pesat sesuai dengan Visi dan Misi yang mereka usung saat Pilkada 2024, yakni sejahtera merata.
Resmi menjadi bupati. Annisa yang akrab dipanggil Caca itu langsung melakukan koordinasi dengan jajaran kepala Organisasi Kepala Daerah ( OPD) dalam rangka membiracakan kemajuan Dharmasraya kedepan. Usai dilantik, Caca juga mengikuti retret Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah di Akmil Mangelang selama 8 hari ini, dilaksanakan pada tanggal 21 Februari – 28 Februari 2025. Bersama ratusan kepala daerah se Indonesia.
Selesai retret, Bupati Annisa langsung pulang ke Dharmasraya guna menunaikan amanah rakyat yang ditompangkan kepada dirinya. Setibanya di Dharmasraya bertepatan pula dengan bulan suci ramadhan 1446 Hijriah 2025 masehi. Untuk mengobati rasa rindu sekaligus mempererat jalinan silatutahmi dengan masyarakat. Dilaksanakan buka puasa bersama dengan tokoh masyarakat serta sejumlah pihak penting lainnya di Gedung Auditorium Kantor Bupati setempat selama tiga hari, Senin 3, 4 dan Rabu 5 Maret 2025.
Kegiatan buka puasa ini menjadi awal polemik antara Bupati Annisa Suci Ramadhani dengan wartawan, lantaran sejumlah media online mempublikasikan kegiatan tersebut. Secara aturan, tidak ada tampak regulasi yang dilanggar dalam kegiatan buka puasa bersama itu.
Namun orang nomor satu di Dharmasraya ini risih dengan salah satu berita yang terbit di media Online kabarterdepan.com tanggal 9 Maret 2025, berjudul ” Wow! Ditengah Efisiensi Anggaran, Acara Buka Puasa Bupati dan Wabup Dharmasraya Telan APBD Rp 370 Juta.
Bupati Annisa menilai berita tersebut bukanlah fakta melainkan penyebaran informasi yang keliru dan tidak benar, berita fitnah, bohong dan menyesatkan karena dalam berita ditulis acara buka puasa tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 7 Maret 2025, dan menelan biaya Rp 370 juta.
Berita itu dinilai mengakibatkan kerugian immateril terhadap pemerintah daerah dan pejabat pemerintah daerah Dharmasraya.
Kemudian, beredar informasi Pemkab Dharmasraya bakal menempuh jalur hukum apabila penulis berita tersebut tidak mencabut, meralat, dan memperbaiki berita keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa. Berita itu ditulis oleh Wartawan kabarterdepan.com bernama Andika Putra.
Pemkab Dharmasaya pun telah melayangkan surat somasi/ teguran kepada Andika Putra nomor 100.3.11/331/SETDA.HUKIM.III/2025 tanggal 13 Maret 2025. Yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, H.Adlisman, S.Sos.M.Si. Tembusan disampikan kepada Ketua DPRD Dharmasraya dan Inspektur Daerah Dharmasraya.
Dalam surat somasi/ teguran tersebut dijelaskan bahwa buka puasa bersama selama tiga hari menelan biaya Rp 38.500.000. Setengah dari plafond anggaran yang tersedia untuk buka puasa yang sudah ditetapkan sejak tahun sebelumnya, yakni Rp 70.000.000.
Hari pertama, Senin 3 Maret 2025 buka puasa menghabiskan dana Rp 14.000.000, hari ke dua, Selasa 4 Maret 2025 memakan biaya Rp 12.250.000 dan hari ke 3 Rabu 5 Maret 2025 Rp 12.250.000.
Reaksi Bupati Annisa Suci Ramadhani ini menimbulkan keresahan dikalangan wartawan yang bertugas di Dharmasraya. Ditambah lagi beredarnya vidio di media sosial yang narasinya melukai profesi wartawan.
Narasi berbunyi ” Bupati Dharmasraya difitnah oleh wartawan bodrek melalui pemberitaan bohong. Fitnah itu mengatakan bahwa buka puasa bupati bersama tokoh masyarakat, forkopimda pada jumat lalu menelan biaya Rp 370 juta. Padahal acara tersebut hanya memakan biaya sekitar lebih kurang Rp 8 juta saja dengan jumlah peserta 300 orang. Bahkan buka puasa bersama tokoh masyarakat selama bulan puasa hanya Rp 70 juta. Anggaran itupun dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Dan demi efisiensi anggaran bupati yang baru dilantik bulan februari tahun ini mengurangi hampir setengah dari Rp 70 juta tersebut. Masyarakat mendesak agar bagian hukum pemda melaporkan wartawan tersebut ke polisi, karena wartawan tersebut telah mencoreng nama baik daerah ini. Jika dibiarkan wartawan bodrek ini akan terbiasa membuat berita bohong yang menyesatkan masyarakat kedepan,”.
Tak tahu pasti, siapa pembuat vidio tersebut. Yang pasti, ini bakal menjadi benih benih hubungan kurang baik antara bupati dan wartawan.
Menurut saya, Bupati Annisa Suci Ramadhani tidak usah melanjutkan perkara ini, karena bakal berdampak kurang baik terhadap kepemimpinannya lima tahun kedepan. Wartawan adalah sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan dan mengontrol kinerja pemerintah. Wartawan juga berperan sebagai penyeimbang dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
Pers Indonesia berperan dan berfungsi sebagai kekuatan keempat dari pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Alangkah baiknya Bupati Annisa Suci Ramadhani memanggil wartawan yang bersangkutan, diskusikan secara baik- baik. Bila perlu buat surat pernyataan tertulis permintaan maaf. Kemudian undang seluruh wartawan yang bertugas di Dharmasraya. Gelar jumpa pers atau sekedar ngopi bareng. Sama- sama meluruskan berita yang dianggap keliru tersebut. Turunkan ego untuk kebaikan bersama, daripada tercipta sekat yang kurang baik antara bupati dan wartawan. Berbaik baik sajalah.
Dari ilmu yang saya dapat, semua manusia memang sama di mata hukum ( Asas hukum equality before the law). Namun perlu sama sama kita ketahui bahwa, laporan pemberitaan yang bisa diproses oleh polisi karena: 1. Medianya tidak berbadan hukum perusahaan pers. 2. Media tidak melayani hak jawab atau hak koreksi
Hak jawab dan hak koreksi hanya berlaku untuk media berbadan hukum perusahaan pers. Jika medianya tidak berbadan hukum perusahaan pers, maka yang diterbitkan bukan produk jurnalistik, sehingga tidak berlaku hak jawab dan hak koreksi.
Dan jika tidak berbadan hukum perusahaan pers, maka dapat dikenakan pidana lainnya, seperti ITE atau KUHP. Tanggung jawabnya berlaku seperti air terjun. Mulai dari Pemred, Redaktur sampai Reporter atau Kontributor dapat dikenakan sanksi hukum secara berjamaah.
Jadi setiap berita yang diterbitkan oleh perusahaan pers yang berbadan hukum adalah karya jurnalistik. Dan tidak bisa langsung diperkarakan hukum polisi, tapi harus melalui dewan pers. ( ***)












