Annike Maulana Diberhentikan Sesuai Prosedur Negara

Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah.

PULAU PUNJUNG – Pemberhentian Annike dari PNS, sama sekali tidak serta merta. Sudah melalui prosedur yang ketat dari BKN, bolak balik ke daerah. Bupati setempat berpijak pada putusan yang ada. Sebagaimana dilansir Annike datang ke PWI Sumbar mengadukan nasibnya seusai dipecat. Ia menyebut tidak ada surat teguran sama-sekali, tetiba diberhentikan.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, Pemkab menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sdri. Annike Maulana kepada media tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kata Ummu, ASN yang bersangkutan telah berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin, mulai dari tiga kali surat panggilan dari Camat selaku atasan langsung, hingga pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Baca Juga  Tunaikan Janji, 8.859 Pelajar di Dharmasraya Terima Seragam Sekolah Dari Sutan Riska

Seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN tersebut juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat sebagai atasan langsung pada 19 Juni 2025.

Meski sudah dibina, ASN yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja dan melaksanakan tugas. Sebagai bentuk teguran keras, pemerintah daerah menghentikan pembayaran gaji, namun yang bersangkutan tetap mengabaikan kewajiban kedinasan.

Baca Juga  PAW Kembali Bergulir di Tubuh DPRD Dharmasraya

Proses pemberhentian telah dilakukan secara prosedural, transparan, dan tuntas melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), yang sudah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” jelas Ummu.

Ia menambahkan, pemberhentian Annike Maulama dari PNS, sama sekali tidak serta merta. Sudah melalui prosedur yang ketat dari BKN, bolak balik ke daerah. Bupati setempat berpijak pada putusan yang ada.

” Jadi secara hukum tidak ada yang salah. Semuanya sudah sesuai prosedur,” punglasnya. ( roni )