Hukum  

Anggota Geng Motor Divonis Dua Tahun Penjara

Ilustrasi. (*)

PADANG – Anggota geng motor berinisial BY (16 tahun), terdakwa yang diduga melakukan penyerangan bersama rekannya terhadap korban bernama Erlangga Valent Silva hingga tewas dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/5).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama dua tahun kurungan penjara,” kata hakim ketua sidang Agus Komarudin. Hal yang memberatkan menurut hakim ketua adalah karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban luka parah dan meninggal dunia.

Pada sidang sebelumnya, BY dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai terdakwa bersalah dan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (wahyu)