Anggota DPRD Sumbar Sidak ke Lokasi Stadion Utama MTQN, Ini Temuannya

Komisi IV DPRD Sumbar sidak ke Stadion Utama MTQN di Padang Pariaman. Ist

PADANG-Komisi IV DPRD Sumbar temukan keretakan-keretakan pada struktur bangunan stadion utama, Sikabu, Lubuk Alung Padang Pariaman, saat inpeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan itu, Kamis (6/8).

Keretakan dinilai berbahaya karena terjadi pada balok dan join balok struktur bangunan. Bangunan dikhawatirkan rubuh dan membahayakan masyarakat saat stadion digunakan.

Untuk diketahui, stadion utama ini direncanakan menjadi tempat pelaksanaan MTQ nasional ke 28 pada November mendatang.

“Kami khawatir bangunan ini rubuh. Apalagi saat ini beban belum terpasang semua, yaitu kerangka dan seng,” kata anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Desrio Putra yang juga Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli Kontruksi Indonesia (ATAKI) Sumbar ini.

Belum lagi nanti apabila tribun sudah terisi banyak orang, tambah Desrio, maka beban akan semakin bertambah.

“Sekarang saja sudah retak padahal bebannya belum seberapa. Kita khawatir nanti stadion ambruk dan menimbulkan korban nyawa, ketika stadion dinaiki saat pembukaan MTQN,” jelasnya.

Desrio meminta untuk segera dilakukan analisa kelayakan struktur bangunan sesegera mungkin. Harus ditemukan sumber masalah yang menyebabkan adanya keretakan. Perlu dibuka kembali semua dokumen perencanaan termasuk mengkaji hasil perhitungan struktur bangunan. Evaluasi apakah ada perubahan pada pelaksanaan dengan dokumen perencanaan.

“Jika memang ditemukan kesalahan secara teknis baik saat perencanaan atau pada pelaksanaan, maka harus dilakukan perkuatan pada bagian-bagian yang dianggap rawan” ujarnya.

Menurut dia, saat ini masih bisa dilakukan rekayasa teknik untuk perkuatan struktur bangunan sebelum stadiun ini digunakan.

“Jika bisa dilakukan perbaikan struktur bangunan, lakukanlah sesegera mungkin. Jangan sampai bangunan ini membahayakan,” ujarnya.

Selain masalah keretakan struktur bangunan, Komisi IV juga menyoroti tahapan pembangunan yang belum kunjung tuntas. Padahal waktu pengerjaan sudah diperpanjang. Ia meminta pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertindak tegas. Kalau kontraktor tidak mampu, maka harus segera dilakukan pemutusan kontrak. Ini sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa kontruksi.

“Tahap enam dimulai, tahap lima belum selesai. Kita mempertanyakan keabsahan perpanjang waktu yang diberikan kepada kontraktor tahap lima. Ini sudah di luar kewajaran, biasanya pertambahan waktu 50 hari, ini sudah berapa bulan, belum juga selesai. Ditambah lagi 90 hari, ini dasar hukumnya apa? Ini yang kita pertanyakan pada KPA. Kita wanti-wanti, jangan ada lagi perpanjangan waktu untuk tahap enam,” katanya.