Anggota DPRD Padang hasil Pemilu 17 April Batal Dilantik

PADANG – Perayaan HUT Padang pada 7 Agustus 2019 ini bakal berbeda dengan tahun sebelumnya. Tak akan ada Rapat Parpurna Istimewa DPRD Padang. Sebab anggota DPRD Padang hasil Pemilu 17 April 2019 dipastikan batal dilantik pada 6 Agustus nanti. Sementara masa jabatan periode 2014-2019 sudah habis per hari itu.

Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) tidak diatur adanya perpanjangan masa jabatan anggota MPR, DPR, DPRD dan DPD. Artinya akan terjadi kekosongan lembaga legislatif selama beberapa waktu di Kota Padang.

Batalnya pelantikan itu dipastikan Komisioner KPU Padang Amid Muttaqim yang menyatakan sampai saat ini, KPU Padang belum menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

“Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tak dapat dilaksanakan sebelum Akhir Masa Jabatan anggota DPRD Padang. 6 Agustus 2019,” ujarnya, Kamis (1/8).

Hal itu disebabkan, karena untuk penetapan anggota DPRD Padang terpilih, KPU harus menunggu keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara No. 196 yang diajukan Partai Nasdem untuk daerah pemilihan 1 Padang.

“Sesuai jadwal pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan tersebut akan dibacakan pada 6-9 Agustus 2019. Tentunya untuk penentapan baru dilakukan setelah itu,” ujarnya.

Amid mengatakan, setelah keputusan MK keluar, masih ada tahapan yang harus dilalui, yaitu pengajuan dari KPU ke Walikota dan diteruskan ke Gubernur untuk penetapan SK.

“Memakan waktu. Tapi kita harap, bulan ini juga dilantik,” ujarnya.

Terkait hal itu, Ketua KPU Padang Riki Eka Putra menyatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Padang, Kementrian Dalam Negeri dan KPU RI untuk mencarikan solusinya. (bambang)