Padang  

Anggota Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Penertiban Nama Kafe Kurang Pantas

Salah satu warung mie neraka di Kota Padang. (ist)

PADANG – Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Jumadi mempertanyakan dasar hukum Satpol PP dalam menertibkan nama kuliner yang dinilai kurang pantas. Ia juga mempertanyakan seperti apa regulasi ke depan.

Hal itu dikatakan Jumadi terkait rencana Satpol PP Padang yang akan menertibkan nama-nama kafe yang dinilai kurang pantas karena berbau mistis dan ghaib, seperti neraka, dajjal, setan dan lain-lain.

Menurutnya, hal itu harus dijelaskan agar masyarakat tidak dirugikan dan mendapat penolakan dari masyarakat. Dan, kalaukan akan ditertibkan, Satpol PP harus mensosialisasikan hal itu terlebih dahulu pada pedagang sehingga mereka dengan cepat bisa mengambil sikap atau mencari nama baru.

Dikatakan, pemberian nama sebenarnya adalah trik para pedagang dalam upaya menarik pembeli.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang berencana akan menertibkan kafe-kafe yang memakai nama yang kurang pantas, seperti, ‎neraka, setan, iblis, gila dan dajjal. Alasannya menurut Kasat Pol PP Padang, Al Amin, karena nama-nama semacam itu tidak sesuai dengan adat istiadat di Ranah Minang yang berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. (bambang)