Padang  

Alat Tangkap Ikat Pukat Osoh Sudah Dilarang di Padang

PADANG – Pukat Osoh (Pukek Osoh-red) kini sudah tak boleh digunakan lagi dan telah disepakati oleh para nelayan di Kota Padang. Pukat Osoh itu hampir sama sistem kerjanya dengan pukat harimau yang menangkap ikan besar dan kecil.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Padang, Eyviet Nazmar, Senin (8/10). Disebutkannya, pukat osoh itu sebenarnya sudah dilarang sebelumnya, namun ada juga sebagian nelayan yang masih mengunakannya terutama nelayan yang berada di Koto Tangah.

Penggunaan pukat osoh tersebut sebenarnya tak hanya sekedar dilarang, malah menimbulkan dilema juga di tengah nelayan. Bagi nelayan yang taat dengan aturan sempat terjadi kontra dengan nelayan yeng mengunakan pukat osoh tersebut. Ada sebanyak 65 pukat osoh tersebut digunakan oleh nelayan di Koto Tangah.

Ketegangan itu kini sudah reda dan dicarikan solusinya oleh Dinas DKP Kota Padang bersama DKP Pemprov Sumbar. Sebanyak 65 unit pukat osoh tersebut sudah tak digunakan lagi dan diganti dengan pukat biasa yang dibolehkan oleh aturan.

“Karena penangganan dan mencari solusinya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maka pengantian pukat tersebut bersama. DKP Provinsi Sumbar menganti sebanyak 45 unit dan DKP Kota Padang menganti sebanyak 20 unit,”ujar Eyviet Nazmar.

Pukat Osoh itu diganti dengan jaring gill net (jaring insang) dan jaring tramel net (jaring udang).

Dijelaskan Eyviet Nazmar, sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah terjadi pembagian tugas pemerintah provinsi dengan pemerintah kota/kabupaten dalam penangganan nelayan.

Dikatakannya, penangganan tentang wilayah tangkapan 0-12 mile ada wewenang pemerintah provinsi. Sedangkan, tentang penangganan nelayannya memang menjadi tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten.

Ditambahkan, Pemko Padang juga memberikan bantuan dan pembinaan seperti motor pengerak, perahu dan alat tangkap nelayan. Hingga saat ini tercatat sebanyak 7.076 nelayan yang paling banyak berada di Koto Tangah dan Bungus. (syawal)