PEKANBARU – Empat dari 11 pelaku penyerangan brutal mobil oleh Kelompol debt collector di halaman Polsek Bukitraya, sudah ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.
Penangkapan itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan bersama Kabid Humas Kombes Anom Karibianto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dan Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra kepada awak media, Senin (21/4/2025).
“Para pelaku yang ditangkap merupaka Ketua Tim (Katim) dan anggota kelompok debt collector Fighter. Mereka A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34),” kata Kombes Asep.
Kombes Asep menyatakan bahwa aksi para pelaku dilakukan secara brutal dan terang-terangan di lokasi yang sangat dekat dengan kantor polisi.
“Hingga saat ini, kami masih memburu tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus mengejar sampai mereka tertangkap, ke mana pun mereka bersembunyi,” tegasnya.
Asep menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan korban diketahui wanita bernama Ramadhani Putri (30), yang merupakan istri dari anggota debt collector Pemburu Barcode.
“Pengeroyokan dipicu oleh perebutan mobil saat penarikan. Korban yang sempat bernegosiasi di Hotel Furaya, kemudian dikejar hingga ke depan Mapolsek Bukit Raya dan dianiaya secara brutal,”
Korban mengalami luka di bagian kepala dan memar pada kaki kirinya akibat pemukulan dengan batu dan kayu.
“Aksi brutal para pelaku terekam jelas dalam CCTV dan juga kamera ponsel polisi yang berada di sana. Kita sudah pastikan bahwa anggota yang berada di lokasi tidak ada hubungan dengan dept collector,” ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.
“Hanya pihak yang sah secara hukum yang boleh melakukan penyitaan kendaraan, bukan pihak ketiga. Tindakan premanisme tidak akan kami biarkan. Kalau terjadi laporkan dan akan saya tindak tegas,” tegasnya.(*)












