Agam  

Akhirnya Agam Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

LUBUK BASUNG – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Agam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dijadikan peraturan daerah.

Hal itu disetujui pada sidang paripurna pendapat akhir Fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda tersebut, di aula utama DPRD Agam, Kamis (20/5).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Sekda Agam Martias Wanto, Asisten, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD.

Baca Juga  Hadiri Pelantikan Pengurus IKLA Siak, Bupati Andri Warman Disambut Meriah Warga Siak Asal Agam

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.

Sebelumnya, ketujuh Fraksi DPRD Agam menyampaikan pendapat akhirnya, dimana seluruh fraksi yakni Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP, dan PBB Hanura Berkarya dapat menyetujui Ranperda tentang Kawanan Tanpa Rokok untuk dijadikan Perda dengan beberapa catatan.

Wakil Bupati Irwan Fikri mengatakan setelah perda tersebut diundangkan, perlu dilakukan beberapa langkah seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan.

Baca Juga  Hj. Sita Tusti Kembali Pimpim RAPI Agam Periode 2022-2026

“Selain itu, juga mengingatkan setiap pengelola, pimpinan dan penanggung jawab area atau kawasan tanpa rokok agar menginformasikan kepada pengunjung untuk tidak merokok atau menjual rokok di kawasan tanpa rokok,” katanya.

Dan juga perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan Perda ini berjalan efektif di tengah masyarakat. (M.Khudri)