AJB Belum Sita Interior Terpasang di Gedung Bupati

Interior di gedung BupatI Sijunjung. (ist)

MUARO SIJUNJUNG – Ancaman sita pekerjaan pemasangan interior, gedung Bupati Sijunjung oleh CV. Anugrah Jaya Bersama (AJB), sampai saat ini belum jadi kenyataan. Pasalnya kontrak kerja AJB, dalam pemasangan interior itu tidak ada kaitannya dengan Pemkab setempat.

Menurut Sekretaris PUPR, Sarwo Edi, apa yang diajukan AJB melalui kuasa hukumnya tidak ada kaitannya dengan PPK pengerjaan kantor Bupati Sijunjung. Pemkab Sijunjung, hanya punya hubungan kerja dengan PT Bangun Kharisma Prima (BKP) sebagai pemenang tender. Namun untuk memenuhi permohonan AJB, PPK pernah menyurati BKP agar menyelesaikan tagihannya.

Mengapungnya persoalan sita interior kantor Bupati Sijunjubg ini, setelah adanya surat yang diajukan AJB, melalui kuasa hukum Didi Cahyadi Ningrat & Rekan sebagai Sub Kontraktor antara PT BKP serta persetujuan dan izin dari pemilik pekerjaan (Dinas PUPR Sijunjung) meminta untuk penyelesaian pembayaran pekerjaan interior serta pekerjaan tambahan seperti AC, UPS, Electrical listrik.

Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sub Kontraktor antara PT BKP dengan AJB dengan nomor 001/Subkon-Interior/2019, tertanggal 08 Maret 2019, sudah diselesaikan namun pembayaran terhadap semua pengerjaan itu sampai saat ini belum selesai. Sementara AJB telah berupaya untuk meminta PT. BKP melalui PUPR serta PPK untuk menyelesaikannya.

Merasa upaya yang dilakukan tidak menemui penyelesaiaan, AJB melalui Kuasa Hukumnya mengancam akan menyita semua pekerjaan yang telah dipasang.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke PUPR, PPK Satri Zali, didampingi Kepala PUPR Sijunjung, Budi Syafarman, menyebutkan pihaknya tidak kaitannya dengan AJB. “Harusnya AJB menuntut pembayaran itu ke BKP,” ujar Satria Zali.

Pemkab Sijunjung (PUPR) telah siap membayarkan sesuai bobot kerja yang telah dihitung tim. Namun sampai akhir 2019 pihak BKP tidak datang menagih sisa pembayaran dari pengerjaan yang telah meraka kerjakan.

Pembangunan pengerjaan Gedung Bupati Sijunjung dengan anggaran Rp46 miliar lebih, dimulai sejak awal 2019, dengan pemenang PT BKP yang berkantor di Jakarta. Sampai akhir pengerjaan yang sempat diperpanjang, hanya bisa menyelesaikan 94 persen. Sementara pembayaran hasil pengerjaannya itu sekitar 87,3 persen. ” Sisanya itu sampai akhir 2019 tidak ditagih BKP ,” terang Satria Zali.

Kuasa Hulum AJB, Budi Cahyadi Ningrat & Rekan, saat dihubungi Kamis (19/3) membenarkan pihaknya telah melayangkan surat ke pihak Pemkab Sijunjung dan PT BKP. Kalau sekiranya tidak ada penyelesaian pihaknya akan menyita semua pekerjaan interior yang telah dikerjakan oleh kliennya. (sh)