Agam  

Agam Dibagi Dua, Daerah Otonomi Baru (DOB) Disepakati DPRD Dengan Pemkab Agam.

LUBUK BASUNG .-   

Membagi dua wilayah  Kabupaten Agam  atau ada yang menyebut pemekaran  sudah lama menjadi aspirasi warga,  baik warga Agam Timur maupun Agam Barat. Tentu saja dengan berbagai pertimbangan antara lain kemudahan pelayanan dan percepatan membangun.  Baru tahun 2024,  upaya pemekaran Agam itu menampakkan titik terang.

Titik terang itu diperlihatkan DPRD Kabupaten Agam melalui  Sidang Paripurna dalam rangka persetujuan bersama Daerah Otonomi Baru (DOB) antara DPRD dengan pemerintah daerah, Senin (18/3) bertempat diruang paripurna DPRD Agam.

Pengesahan DOB ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD dengan Bupati Agam Dr Andri Warman.

Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr Novi Irwan, menyebutkan, pengusulan DOB berdasarkan atas usulan dan aspirasi unsur lapisan masyarakat Kabupaten Agam.

“Setelah dengar pendapat, dari tujuh fraksi yang ada maka disepakati bahwa antara DPRD dengan pemerintah daerah sudah menyetujui DOB ini,” jelasnya.

Ia menyebutkan, cakupan wilayah persiapan meliputi 10 kecamatan dan 54 nagari dengan nama Kabupaten Agam Tuo.

Baca Juga  Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Kejahatan

“Untuk lokasi ibu kota sudah disepakati terletak di Kecamatan IV Koto,” imbuhnya.

Kemudian memberikan dukungan dana dari Kabupaten Agam sebagai daerah induk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo paling kurang sebesar Rp.76 miliar lebih per tahun untuk jangka waktu 3 tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan.

Selanjutnya, menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen yang dibutuhkan daerah persiapan, yaitu ASN yang diserahkan atau dilimpahkan sebanyak 2.696 orang yang terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPPK yang saat ini bertugas pada wilayah calon daerah persiapan.

Sarana dan prasarana berupa aset Pemerintah Kabupaten Agam yang berada pada calon daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo dengan nilai Rp. 41 miliar lebih.
Dokumen-dokumen berupa keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru, kajian penentuan calon ibukota dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo.

Dikatakan, jumlah dan penyerahan personil, sarana dan prasarana serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan perkembangan

“Oleh sebab itu, atas nama lembaga kami mengucapkan terima kasih atas terbentuknya kesepakatan ini, terutama kepada anggota dewan yang bersungguh–sungguh beserta pemerintah daerah mempersiapkan pembentukan kabupaten baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Baca Juga  Bantuan Korban Banjir Agam Datang Bertubi tubi, Kali Ini Dari Pemuda Tarok Kayutanam

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Bupati Agam, Dr Andri Warman. Ia menyebutkan, bahwa pada Juni 2021, tim kerja DOB difasilitasi DPRD Agam telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat kepada bupati sebanyak 49 nagari dari 82 nagari.

Dikatakan, proses pemekaran ini sudah diwacanakan, dimana saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan bersama. Selanjutnya, akan dibahas di tingkat DPRD provinsi dan gubernur yang kemudian akan diajukan ke DPD RI, DPR RI atau pemerintah pusat.

Tantangan berikutnya yang muncul, jelasnya, yakni kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Harapan kami semoga adanya kesamaan pandangan dari semua stakeholder terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam sehingga terciptanya dukungan dari semua pihak agar dalam proses pemekaran daerah Kabupaten Agam berjalan sesuai dengan harapan,” (MK)