ADVERTORIAL DPRD AGAM: Dua PAW Anggota DPRD Agam Dikukuhkan

Wakil Ketua DPRD Agam Irfan Amran menyampaikan, PAW anggota DPRD Agam ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2014 Pasal 198 ayat 6, pasal 114 ayat 1 yaitu anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Tugas dan fungsi yang diemban saat ini dapat dilaksanakan dengan tekad yang kuat dan kemauan yang keras, serta terwujud kerjasama yang solid dengan 45 anggota yang lain.
Selain itu juga disampaikan, saat ini kita dihadapkan pada masyarakat yang semakin kritis, tantangan yang berat di era komunikasi informasi teknologi global, rasional objektif dan profesional. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi Covid19, sehingga memaksa mempererat ikat pinggang.