Adaptasi Tatanan Hidup Normal Baru, Mentawai Keluarkan Aturan Pelaku Perjalanan

Kepala Dinas Kesehatan Mentawai didampingi Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Mentawai saat jumpa pers, Selasa (7/7).

Mentawai – Bupati Kepulauan Mentawai keluarkan Surat Edaran (SE) tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi tatanan normal baru dan aman dari corona. Dalam SE nomor 36/351/BUP-2020 itu, ada dua kriteria persyaratan perjalanan yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan, diantaranya perjalanan orang keluar Mentawai dan perjalanan orang antar pulau dalam wilayah Kepulauan Mentawai. Dimana setiap orang yang melakukan perjalanan, wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak antar orang serta mencuci tangan pada fasilitas yang telah disediakan.

“Ini akan diberlakukan mulai pada tanggal 13 Juli mendatang. Kita sosialisasikan ini kepada masyarakat, dengan harapan agar dapat berjalan seperti yang diharapkan,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Mentawai, Serieli BW saat jumpa pers di Aula Sekretariat Daerah Kepulauan Mentawai, Selasa (7/7) sore.

Secara teknis, Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar menerangkan, setiap orang yang melakukan perjalanan baik laut maupun udara diharuskan memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan swab tes atau Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

“Setiap orang yang melakukan perjalanan akan dilakukan swab tes, kalau sudah menunjukkan hasil negatif baru boleh melakukan perjalanan. Di samping itu orang juga diharuskan memiliki tanda pengenal diri, untuk memudahkan tim dalam memantau pelaku perjalanan,” ujar Lahmuddin.

Selain itu, rapid tes dengan hasil non reaktif juga bisa menjadi bekal bagi pelaku perjalanan, namun khusus rapid tes sendiri, hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan mendesak, seperti adanya keluarga inti yang meninggal dunia berdasarkan keterangan dari kepala desa setempat, atau terdapat keluarga inti yang sakit keras berdasarkan keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat dan juga diketahui oleh kepala desa bersangkutan.

Sisi lain, hingga 7 Juli , Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Mentawai mencatat sebanyak 4.152 orang melakukan perjalanan. Dimana sejak diberlakukannya normal baru pada 20 Juni lalu, pelaku perjalanan menanjak naik dibandingkan masa sebelum normal baru diberlakukan di Kepulauan Mentawai. (Ricky)