Hukum  

Ada Pesta Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi Gerebek Rumah di Mandiangin

BUKITTINGGI – Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menangkap tersangka yang sedang asyik nyabu di Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Selasa (22/11).

Plt. Kapolresta Bukittinggi melalui PS. Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, mengatakan, petugas menangkap pelaku sebanyak tiga orang. Ketiga pelaku tersebut masing-masing SH (50), RE(41), dan WS (31).

Syafri menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan dari jajaran Sat Resnarkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Saat ketiga tersangka ditangkap ditemukan barang bukti satu handphone, sabu dan lainya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diketahui barang shabu didapatkan dari seseorang berinisial K (51), kemudian jajaran Opsnal Sat Resnarkoba langsung menangkap tersangka K, dan selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polresta Bukittinggi. (aci)