Ada Masalah Soal Bansos di Padang Panjang, Lapor ke Sini!

Ampera Salim. (ist)

PADANG PANJANG – Sebagai wujud transparansi sekaligus menampung berbagai permasalahan yang muncul dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) bagi warga terdampak covid-19, Pemerintah Kota Padang Panjang telah membuka layanan pengaduan.

“Sekiranya ada masyarakat yang hendak menyampaikan aduan, pertanyaan atau aporan terkait Bansos Dampak Covid-19 Kota Padang Panjang, silahkan disampaikan melalui saluran : Menu Pengaduan pada https://bansos.padangpanjang.go.id atau Layanan Call Center 112 pada Command Center Kota Padang Panjang,” kata Kadis Kominfo H. Ampera Salim, Kamis (7/5).

Layanan Call Center 112, kata Ampera, bisa menerima telpon dari berbagai provider telekomunikasi hanya dengan menekan nomor 112 tanpa kode apapun. Ini merupakan layanan tak berbayar yang tidak akan menyedot pulsa alias gratis.

Langkah Pemko Padang Panjang ini sejalan dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

“Pemko Padang Panjang sebagai penyelenggara pelayanan publik, merasa berkewajiban menyediakan saluran pengaduan internal (internal complain hadling) yang dapat diakses oleh masyarakat luas,” kata Ampera.

Melalui layanan pengaduan itu, masyarakat dapat mengadukan berbagai masalah pada penyaluran bansos tersebut. Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran.

Pemko Padang Panjang sejauh ini sudah mulai menyalurkan bansos yang bersumber dari pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kemensos. Bantuan tersebut diantar langsung ke rumah-rumah warga penerima oleh petugas bank atau kantor pos, dengan didampingi OPD, PSM dan ketua RT.

“Sejauh ini proses penyaluran berjalan cukup baik dan lancar. Dan jika ada masalah yang ditemukan masyarakat di lapangan, silahkan melapor melalui layanan pengaduan,” pungkasnya. (Jas)