Ada 50-an Pengikut Dugaan Ajaran Sesat di Tanah Datar

MUI. (*)

BATUSANGKAR- Sekretaris MUI Tanah Datar Afrizon mengatakan dari investigasi dan penelusuran yang dilakukan tim dibentuk, teridentifikasi sekitar lima puluhan warga yang ikut dalam ajaran itu.

“Mereka tersebar di dua kecamatan,” kata Afrizon.

Saat ini MUI mengeluarkan mMaklumat yang ditandatangani Ketua MUI Tanah Datar, Masnefi menyebut ajaran sesat mengajarkan calon pengikut ajaran ini juga diminta untuk mengulangi syahadat, yang mana merupakan syarat utama untuk beragama Islam.

Lalu, suami atau istri yang jadi pengikut jamaah mesti lakukan nikah ulang di depan guru.

Selain itu, setiap pengikut juga dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah. Makanan yang mengandung darah itu, seperti daging dan lain sebagainya.

Kemudian, indikasi lain yang ditemukan MUI adalah demi menghindari azab kubur, pengikut juga wajib memberi zakat pada guru.
Jamaah wajib memberikan zakat diri pada guru dalam jumlah yang cukup besar.

Pengikut yang melakukan kesalahan harus membayar denda kepada guru.Jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan membayar denda kepada guru.

MUI Tanah Datar menyebarkan maklumat tersebut ke masjid-masjid lokasi-lokasi mudah diakses masyarakat. (ydi)