KPPS Harus Paham Soal TPS Akses Bagi Penyandang Disabilitas

PADANG – Komisioner KPU Pusat, Ilham Saputra menekankan agar setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paham soal TPS Akses bagi penyandang disabilitas.

Dari data BPS 2018, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,85 juta orang. Namun mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 5,2 persen atau sekitar 1,2 juta.

“Saya tekankan agar KPPS paham dengan TPS Akses ini, dan mampu melayani sesuai aturan yang telah dibuat,” katanya, Rabu (25/11) usai sosialisasi untuk kelompok disabilitas pemilihan gubernur 2020 yang digelar KPU Sumbar.

Kemudahan akses menjadi hal yang diupayakan untuk penyandang disabilitas. Menurut Ilham, selain kemudahan akses, tak melewati tangga, dan tidak melompati parit, kehadiran mereka saat pencoplosan boleh didampingi keluarga atau petugas TPS.

“Disabilitas lebih didahulukan,” katanya.

Untuk meningkatkan jumlah suara dari penyandang disabilitas, selain melibatkan mereka saat mengambil kebijakan, juga dilakukan simulasi, menyediakan informasi, modul pelatihan dan update pendataan.

“KPU pun berharap PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) bisa membantu mengajak penyandang disabilitas untuk mendaftarkan diri dan ikut dalam pemilihan nanti,” ujarnya.

Ia mengakui, setelah beberapa kali pemilihan kepala daerah dilaksanakan, masih banyak hambatan dalam menyediakan perlengkapan bagi penyandang disabilitas. Selain TPS yang belum ramah, surat suara menyulitkan, partisipasi disabilitas yang rendah untuk datang ke TPS.

Sementara itu, Ketua PPDI Sumbar, Ucok mengakui kalau informasi soal pemilihan kepala daerah ini hanya diketahui sebagian penyandang disabilitas. Di Sumbar, dari 32 orang penyandang disabilitas yang ada, hanya 11 ribu yang terdaftar sebagai DPT

“Mereka tidak terdaftar karena ada yang tidak punya KTP atau KK,” kata Ucok.

Ia pun juga berupaya menyampaikan informasi dan mengajak penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah, walau ada juga yang menolak karena merasa tidak dilayani secara khusus di TPS atau juga karena keluarga mereka tidak memberikan dukungan. (wahyu)