Dugaan Korupsi di SMKPP, Kejari Padang Tetepkan 2 Tersangka

Ilustrasi

PADANG – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menetapkan dua tersangka berinisial S dan HG dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, mengungkapkan bahwa tersangka S adalah mantan kepala sekolah, sedangkan HG adalah mantan wakil kepala SMKPP.

Setelah penetapan kedua tersangka, penyidikan terus dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Padang untuk kepentingan pemberkasan.

Dana Program Pusat Keunggulan (PK) merupakan program dari Kemendikbudristek untuk sekolah menengah kejuruan, mencakup kegiatan fisik dan nonfisik untuk tahun 2021 dan 2022. Kegiatan fisik melibatkan pembangunan ruang praktik siswa, selasar, sanitasi, dan perbaikan rumah kaca. Sementara kegiatan nonfisik berkaitan dengan pembelajaran dan pembelian alat praktik.

Tim penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana PK yang tidak sesuai peruntukannya, dengan perkiraan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp220 juta. Penyelidikan ini terus berlanjut, dan hingga kini, tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli. Total 25 orang saksi telah diperiksa, termasuk dua orang saksi ahli.

Tersangka S dan HG dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi di SMKPP Negeri Padang ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana PK yang diterima sekolah dari Kemendikbudristek.(*)