Salahi Aturan, Bawaslu Tertibkan APK

Bawaslu bersama Satpol PP saat menertibkan APK yang menyalahi aturan. (ist)

TUA PEJAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon legislatif yang menyalahi aturan.

Penertiban dilakukan dengan mencopot serta menggeser posisi APK yang sebelumnya terlalu dekat ke arah jalan.

Ketua Bawaslu Mentawai, Perius, Sabtu (27/2) menyebutkan, aksi penertiban APK dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terakai) terkait APK yang melanggar aturan. Setelah ditelusuri, didapati kebenaran laporan masyarakat tersebut, sehingga dilakukan penertiban.

“Ada laporan dari masyarakat terkait kasus pelanggaran pemasangan APK Parpol dan Caleg. Setelah kita turun, ternyata laporan masyarakat benar adanya. Akhirnya kita sepakati hari melakukan penertiban. Banyak kita temukan. Kegiatan ini kita mulai tadi, dari Kantor Bawaslu, Jalan Raya Tuapejat kilometer 7 sampai Jalan Raya Tuapejat kilometer 0, kemudian kita masuk ke Simpang Mapaddegat, Simpang Desa Sido Makmur, kemudian kita tertibkan lagi baliho yang dipasang dekat rumah ibadah dan bangunan pemerintah,” kata Perius.

Sebelum melakukan penertiban tersebut, diakuinya, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan pihak stakeholder seperti Polres Mentawai, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kesbangpol dan Satpol PP,

“Pada Jumat (26/2-red), kita mengundang peserta pemilu dan mitra kita, dalam hal ini pihak kepolisian dan Satpol PP, KPU, Kesbangpol, membicarakan terkait adanya APK yang menyalahi aturan,” tandasnya. (Ricky)