905 Orang Mendaftar PPK di KPU Pasaman

LUBUK SIKAPING – Pelamar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum serentak 2024, yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman berjumlah 905 orang.

“Sampai kemarin, KPU Pasaman sudah mendata total seluruh pelamar calon PPK se-Kabupaten Pasaman berjumlah 905 pelamar, dari 905 pelamar diantaranya 398 pelamar laki-laki”sebut anggota KPU Pasaman, Eria Candra, Rabu(30/11).

Dijelaskan Eria Candra, untuk pelamar perempuan yang melamar calon PPK berjumlah 467 orang. Sementara, 40 pelamar masih proses melengkapi berkas.

“Proses tahapan rekrutmen calon PPK Pemilu serentak 2024 telah digelar sejak 20 November lalu, untuk proses tahapan ditutup pada tanggal 29 November 2022 di jam kerja tepatnya pukul 16.00 wib di seluruh Indonesia. Secara otomatis, penerimaan pendaftaran melalui sistem Siakba otomatis tertutup terkunci terkait dengan proses pendaftaran untuk anggota badan adhoc PPK,” terangnya.

Tahapan pendaftaran lanjut Erik, baru awal dari proses rekrutmen calon PPK. Para pendaftar selanjutnya akan mengikuti proses tahapan verifikasi berkas, kelengkapan dan keabsahan yang telah disampaikan saat mendaftar melalui Siakba maupun penyampaian berkas pendaftaran manual.

“Setelah itu baru dilakukan proses ujian tertulis berbasis komputer, ini akan kami lakukan pada tanggal 6 Desember mendatang, kemudian proses wawancara namun sebelum itu kami umumkan ke publik sebagai bagian dari uji publik,”ungkapnya.

Eria Candra berharap dengan adanya uji publik berupa pengumuman ke publik nantinya ada mendapat masukan dan informasi terhadap para calon PPK yang mendaftar, sehingga mereka yang terpilih menjadi badan adhoc benar-benar orang-orang yang berkompeten, berintegritas, tidak pernah menjadi anggota partai politik maupun tim sukses.

“Nantinya, KPU Pasaman akan menetapkan 60 orang anggota PPK se-Kabupaten Pasaman, dengan rincian 5 orang perkecamatan”pungkas Eria Candra.(Hendra)