PADANG – Masalah peredaran gelap narkotika di Kota Padang kini mencapai level yang sangat memprihatinkan dan mengancam masa depan generasi muda. Berdasarkan data terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, tercatat sekitar 90 persen dari total perkara yang ditangani setiap bulannya merupakan kasus narkotika. Fakta mengejutkan ini mendorong pihak kejaksaan untuk memperkuat langkah preventif melalui program edukasi hukum langsung ke lembaga pendidikan.
Momen menarik terjadi saat Kepala Kejari Padang, Koswara, membuka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 13 Padang pada Senin (27/4). Saat memberikan motivasi, Koswara sempat melontarkan pertanyaan terkait minat siswa menjadi penegak hukum, namun suasana mendadak hening tanpa ada satu pun siswa yang mengangkat tangan. Fenomena ini menjadi sinyal pentingnya pendekatan yang lebih intensif untuk memperkenalkan dunia hukum kepada para pelajar sejak dini.
Tingginya angka kriminalitas terkait zat terlarang ini tercermin dari volume perkara yang masuk ke meja hijau setiap bulannya. Kejari Padang rata-rata menangani 100 perkara per bulan, di mana mayoritas didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika, baik berperan sebagai pemakai maupun pengedar. Koswara menegaskan bahwa kondisi ini menuntut kerja keras kolektif agar angka peredaran narkotika bisa ditekan hingga ke titik minimal di wilayah ibu kota Sumatera Barat ini.
Sebagai komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap, Kejari Padang menerapkan kebijakan penuntutan yang sangat tegas terhadap para bandar besar. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengajuan tuntutan hukuman mati bagi pelaku pengedar sabu dengan barang bukti fantastis mencapai 50 kilogram. Langkah ekstrem ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas agar barang haram tersebut tidak merusak ribuan nyawa generasi penerus.
Koswara menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 50 kilogram memiliki daya rusak yang luar biasa jika sampai bocor ke tangan masyarakat. Meskipun saat ini keterlibatan langsung remaja dalam kasus narkoba di Padang masih tergolong kecil, potensi ancaman tetap nyata.
Saat ini, masalah utama yang lebih sering melibatkan pelajar di lapangan masih didominasi oleh kasus perkelahian atau tawuran antar sekolah yang juga memerlukan perhatian serius.
Oleh karena itu, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terus digalakkan sebagai strategi utama untuk membekali siswa dengan pemahaman risiko hukum.
Melalui edukasi ini, diharapkan siswa tidak hanya memahami bahaya narkotika, tetapi juga mengerti konsekuensi hukum dari tindakan kriminal lainnya. Pendekatan persuasif ini dianggap lebih efektif dalam membangun kesadaran diri dibandingkan sekadar melakukan penindakan setelah pelanggaran terjadi.
Dukungan penuh juga mengalir dari legislatif, di mana Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyebutkan bahwa temuan 50 kilogram sabu di Padang harus menjadi alarm keras bagi seluruh warga. Selain masalah narkoba, ia juga menyoroti maraknya kenakalan remaja seperti balap liar dan tawuran.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh negatif bagi anak-anak di Kota Padang.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang melihat adanya tren positif dari kolaborasi ini dengan menurunnya angka kenakalan remaja di sekolah-sekolah.
Kepala Disdikbud, Yopi Krislova, menyatakan bahwa sosialisasi rutin mengenai sanksi hukum memberikan efek jera dan pengaruh psikologis yang baik bagi siswa.
Harapannya, integrasi edukasi hukum ini mampu melahirkan generasi yang patuh aturan dan siap menjadi garda terdepan penegak hukum di masa depan. (Benk)












