Operasi Antik Singgalang, Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Ganja

PASAMAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman meringkus dua orang diduga kurir ganja siap edar. Dari kedua pelaku diamankan sebanyak 20 paket besar ganja.

Kedua pelaku diduga kurir narkoba yang diamankan yakni, berinisial ID (30), wiraswasta dan RN (28) wiraswasta. Kedua kurir ini tinggal di Jalan Aia Paku RSUD RT.02 RW.05 , Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2021, Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan 20 paket besar narkoba jenis ganja dari tangan dua orang kurir,” ujar Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir, Selasa (13/4).

Selain 20 paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, juga diamankan satu buah karung warna putih merek starfish, satu buah tas sandang warna hijau merk Eiger, satu buah tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda motor warna kuning merk Kawasaki Tracker tanpa nomor polisi.
Kasat Narkoba juga mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat.

Kemudian anggota Satresnarkoba mulai melalukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsin Sumatera Barat.

Pada hari Minggu (11/4) sekira Pukul 21.00 WIB pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek kawasaki tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih.

Selanjutnya anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur, anggota Satresnarkoba menyuruh ke pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan dilakukan pemberhentian secara paksa dan dapat diberhentikan.

Hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan dari dua tersangka disaksikan oleh warga masyarakat setempat dan kepala jorong di daerah itu.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (202)