7 Pria Ditangkap Pasca Video Kapolda Riau Kritik Sampah di Pekanbaru Viral, Ini Kasus

PEKANBARU – Setelah video Kapolda Riau yang mengkritik tumpukan sampah di Kota Pekanbaru viral, Polresta Pekanbaru mengamankan tujuh orang yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Ketujuh orang tersebut ditangkap dalam tiga kasus berbeda yaitu membuang sampah sembarangan hingga pungli retribusi sampah.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menyebut pengungkapan ini adalah bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menertibkan persoalan sampah yang mencemari wajah kota.

“Penanganan ini adalah upaya untuk menciptakan Pekanbaru yang bersih dan tertib. Termasuk menindak siapa saja yang membuang sampah sembarangan,” tegas Kombes Jeki didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto di Kantor Diskominfotik Pekanbaru, Selasa (15/4/2025).

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan bahwa 7 tersangka itu merupakan penindakan dari 3 laporan.

  • Kasus Pertama:
Baca Juga  Sidang Polisi Tembak Polisi, Mantan Kapolres Solsel Jadi Saksi 

Tiga pelaku berinisial AAS (20), R (51), dan ZE diamankan karena tertangkap tangan membuang sampah di TPS ilegal yang berada di Jalan Siak II, Kelurahan Palas dan Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya. Ketiganya berprofesi sebagai sopir angkutan sampah.

Polisi turut menyita satu unit mobil pick up sebagai barang bukti.

  • Kasus Kedua:

Dua pelaku lainnya, RMH (22) dan T (59), juga diamankan karena melakukan aktivitas serupa di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan area Tempat Pemakaman Umum (TPU) PHR.

Mereka diketahui menjalankan usaha angkutan sampah mandiri yang tidak terdaftar secara resmi.

  • Kasus Ketiga:

Pelaku berinisial M (48) dan D (45) diduga melakukan pungutan liar dengan modus retribusi sampah.

Baca Juga  Mahasiswa Tewas Usai Tabrak Marka Jalan di Pekanbaru, Motor Hilang dari TKP

Keduanya mengaku sebagai petugas kebersihan dan meminta bayaran tanpa dasar hukum yang sah.

Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa dua kasus pertama melibatkan praktik angkutan sampah ilegal yang tidak membuang sampah ke tempat resmi atau transdepo, melainkan ke TPS liar yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.

“Mereka ini menjalankan usaha angkutan mandiri yang tidak terdaftar. Alasan mereka karena ingin menghemat biaya operasional. Upah tidak sesuai sehingga mereka memilih jalur ilegal,” terang Kompol Bery.

Polisi mengimbau masyarakat untuk taat pada aturan pengelolaan sampah demi kebersihan dan kenyamanan bersama.

Aksi tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penanganan sampah bukan semata urusan pemerintah, tetapi tanggung jawab semua pihak.(*)