Agam  

68 Warga Bawan Terjaring Operasi Yustisi

Dua warga Ampek Nagari diberikan sanksi karena tidak memakai masker saat razia Yustisi di Pasar Bawan, Jumat (11/6).

LUBUK BASUNG – Sebanyak 68 warga Bawan ditertibkan dalam operasi Yustisi yang dilakukan di Pasar Bawan, Jumat (11/6).

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam.M.Luthfi didampingi rekannya Rinaldi, menjelaskan, sebanyak 65 orang diberikan denda sosial dan 3 orang denda administrasi.

“Tim Yustisi tersebut terdiri dari unsur BPBD Agam, Satpol PP dan Damkar , Dinas Perhubungan , TNI dan Polri,” katanya.

Pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru dengan tidak memakai masker di tempat umum menjadi efek jera dan tidak mengulangi lagi di waktu selanjutnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya pengurangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Agam.
Diharapkan melalui operasi yustisi ini mampu menekan lajunya penyebaran covid19 di tengah masyarakat.

“Tentunya, masyarakat di semua lini tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi pergerakan,”katanya.(mur)