Bukittinggi – Sebanyak 515 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bukittinggi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H dari Kementrian Hukum HAM RI. Dari Jumlah itu terdapat dua WBP diantaranya yang bebas.
Hal itu disampaikan Kalapas Kelas IIA Bukittinggi, Marte, Minggu (16/5).
Dikatakannya, bertepatan pada Idul Fitri 1442 H, jumlah warga binaan Lapas Klas IIA Bukittinggi sebanyak 618 dan jumlah tahanan sebanyak 55 sehingga total penghuni lapas berjumlah 673 orang.
Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 515 warga binaan yang terdiri dari remisi 2 bulan sebanyak 20 orang, 1 bulan sebanyak 443 orang dan remisi 15 hari sebanyak 52 orang.
Sedangkan yang bebas setelah remisi itu terdapat dua orang yaitu, Alfian Hidayat dan Doni Ramadhan.
Menurut Marten kedua warga binaan yang bebas itu sebelumnya juga sudah menjalani asimilasi di rumah sejak 3 November 2020 sesuai Permenkumham No 10 tahun 2020.
Dijelaskannya, remisi yang diberikan itu merupakan bentuk perhatian dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukan sikap dan prilaku yang baik selama menjalani pembinaan.
“Kita berharap dengan adanya remisi itu dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk selalu menunjukan perilaku yang baik selama dalam masa pembinaan tersebut,” tegasnya. (203)