50 Persen Bacaleg di Padang Berusia di Bawah 50 Tahun

Komisi Pemilihan Umum. (progres)

PADANG – Dari hasil pemeriksaan sementara berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menemukan sekitar 50 persen berusia di bawah 50 tahun.

Ini membuktikan, partai politik cenderung melirik tokoh muda untuk diusung sebagai wakil rakyat.

Hal itu dibenarkan Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Padang Yusrin Trinanda, Kamis (19/7) di Padang.

Dia mengatakan, saat ini KPU Padang, masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas serta persyaratan bacaleg dari 16 partai politik yang telah mendaftar.

“Sejak pendaftaran ditutup pada Selasa (17/7), sampai sekarang kami masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan dari bacaleg yang didaftarkan partai politik,” katanya.

Ia menyebutkan pemeriksaan terhadap 720 bacaleg dari 16 partai itu akan dilakukan hingga Jumat (20/7).

“Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke masing-masing partai politik jika ada yang belum lengkap, partai yang akan melakukan revisi,” katanya.

Ia menyebutkan setidaknya ada 16 poin yang dinilai dalam kelengkapan berkas dan persyaratan para bacaleg.

Beberapa di antaranya memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kesehatan, keabsahan ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), keterwakilan perempuan, dan lainnya.

Sebelumnya, KPU Padang telah membuka pendaftaran bagi bacaleg pada 4-17 Juli.

Sebanyak 16 partai politik mendaftarkan nama-nama bacaleg dengan jumlah masing-masing 45 orang.

Partai politik itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, PPP, PKB, PKS, Hanura, Demokrat, PBB, PKPI, Perindo, Garuda, Berkarya dan PSI. (bambang)