BATUSANGKAR – Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan pada 25 Januari 2025 di wilayah Tanah Datar dari 75 nagari, terdapat 5 nagari berstatus bahaya narkoba dan 33 nagari waspada narkoba.
“Menyikapi data tersebut tentunya perlu langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Yesrita saat Rakor penanggulangan penyalahgunaan di aula eksekutif kantor bupati, Selasa (3/6).
Yesrita mengatakan untuk mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba tersebut Dinas Kesehatan telah memiliki Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang berlokasi di Puskesmas 1 Lima Kaum.
Katanya, IPWL adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima laporan dari pecandu narkoba dan keluarganya agar bisa mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, yang bertujuan untuk menghindari proses hukum dan mendapatkan bantuan untuk sembuh.
Kadinkes mengimbau pada korban kecanduan narkoba untuk melapor secara mandiri agar mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan, sehingga terbantu untuk berhenti dari kebiasaan buruk dan sembuh.
Sementara, Wabup Ahmad Fadly saat membuka Rakor ini menyatakan apresiasi kepada Dinas Kesehatan yang telah melaksanakan.
“Kami sangat mendukung sekali upaya-upaya untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba, tentunya bersama-sama dengan instansi terkait yaitu Kepolisian, TNI, niniak mamak, alim ulama, wali nagari dan tokoh-tokoh masyarakat. Dimana Kita ingin bersama-sama mencari solusi, bagaimana narkoba ini bisa dienyahkan dari Sumatera Barat khususnya di Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya dihadapan peserta dari Forkopimda Tanah Datar dan Padang Panjang, tokoh masyarakat dan perguruan tinggi.
Wabup minta peserta ikut aktif menekan peredaran gelap narkoba melalui satgas di masing-masing nagari, sebagaimana diketahui di Tanah Datar sudah 11 nagari yang telah mendeklarasikan nagari bebas narkoba.
“Kami ingin terus mengupayakan agar anak-anak generasi penerus tidak terjerumus pada narkoba, dengan mempersempit ruang peredaran narkoba dan pengguna narkoba melalui 11 nagari yang sudah mendeklarasikan sebagai nagari bebas narkoba. Jangan takut untuk melaporkan informasi terkait penyalahgunaan Napza di Luhak NanTuo ini,” katanya.
Menurut Wabup, data dari Kementerian Kesehatan RI yang dirilis 25 Januari 2025 itu merupakan warning untuk semua pihak bekerja keras dalam upaya pemberantasan narkoba. (ydi)












