487 Tenaga Kesehatan Pesisir Selatan Terima Insentif Penanganan Covid-19

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menyerahkan insentif Covid 19 kepada tenaga kesehatan. (marlison)

PAINAN – Sebanyak 487 tenaga kesehatan menerima insentif penanganan Covid-19. Insentif itu diserahkan oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni secara simbolis, Selasa (11/8) di gedung PCC.

Pada acara penyerahan insentif itu hadir sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan para undangan lainnya.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Pesisir Selatan mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.

“Tenaga kesehatan tidak kenal lelah melaksanakan fungsi, terutama dalam penanganan Covid-19. Dalam hal ini pemerintah memberikan reward berupa insentif. Diharapkan pemberian insentif ini dapat meningkatkan motivasi kerja tenaga kesehatan, terutama dalam penanganan Covid 19,” katanya.

Dijelaskan, penanganan Covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah berserta jajaran dan stakeholder lainnya. Upaya itu membuahkan hasil, dimana 2 bulan lebih tidak ada kasus baru dan Kabupaten Pesisir berstatus zona hijau.

“Akan tetapi beberapa hari lalu kita dikejutkan dengan adanya kasus baru dari luar daerah, sehingga jumlah kasus positif di Pesisir Selatan bertambah menjadi 21 orang. Rincian, sembuh 17 orang, meninggal 1 orang dan diisolasi di BPSDM Provinsi Sumatera Barat 3 orang,” sebutnya.

Ia meminta tenaga kesehatan sebagai garda terdepan melakukan penanganan Covid-19 di wilayah kerja masing-masing secara maksimal. Kemudian mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, dr.Satria Wibawa mengungkapkan, tenaga kesehatan yang menerima insentif itu berasal dari Puskesmas se-Kabupaten Pesisir Selatan.

Satria Wibawa juga mengatakan, total dana untuk pemberian insentif Covid-19 tersebut sebesar Rp 3,06 miliar yang diberikan untuk tiga bulan. Dana itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tambahan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas dan Kabupaten. “Maksimal tenaga kesehatan menerima insentif sebesar Rp 5 juta per orang, tergantung hari kerja dan banyaknya kasus di wilayahnya. Sifatnya pemantauan dan penemuan kasus di wilayah kerja masing-masing,” ungkapnya. (son)