47 Warga Binaan LP Kelas IIB Lubuk Sikaping Dapat Remisi

Bupati Pasaman, H. Benny Utama didampingi kalapas Lubuk Sikaping, Nofrizal menyerahkan Remisi secara simbolis kepada WBP LP setempat.(ist)

LUBUK SIKAPING – Bupati Pasaman, H. Benny Utama dan secara simbolis menyerahkan remisi kepada Warga Binaan Lapas (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Lubuk Sikaping, Rabu (17/8).

Penyerahan remisi tersebut, dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Sikaping yang menerima remisi sebanyak 47 orang.

“Kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama, rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarkat, termasuk para Warga Binaan Masyarakat”kata Bupati Pasaman, H. Benny Utama saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Oleh karena itu, lanjutnya pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substansi dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mo e
“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh”, ujarnya.

Benny Utama menyampaikan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi dan gunakan hak ini baik-baik, selamat hari kemerdekaan.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuksikaping, Nofrizal menjelaskan pemberian remisi umum Tahun 2022 berjumlah 47 Orang yang diantaranya Remisi 1 bulan sebanyak 14 Orang, Remisi 2 Bulan sebanyak 4 Orang, Remisi 3 bulan sebanyak 12 Orang, Remisi 4 bulan sebanyak 11 Orang, dan Remisi 5 bulan sebanyak 6 Orang.(Hendra)