47 Penghuni Rutan kelas II B Batusangkar Terima Remisi

Bersama seusai penyerahan remisi simbolis narapidana Rutan Batusangkar. (ist)

BATUSANGKAR – Sebanyak 47 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Batusangkar menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Pem­berian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra di­dam­pingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda pada perwakilan penghuni binaan di gedung Indo Jolito Batusangkar.

Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Buzarjos mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman narapidana ini berdasarkan Kepu­tusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Umum.

“Dari sebanyak 47 orang narapidana mendapatkan remisi di hari HUT RI ke-77, tiga orang diantaranya diserahkan SK secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra di Indo Jolito Batusangkar,” kata Buzarjos.

Menurutnya, untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan dan minimal satu bulan, sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada.

Diutarakan, penghuni yang diberikan remisi dihukum karena kasus kejahatan, terutama kasus narkoba dan kekerasan seksual.

Berikut Buzarjos minta agar penghuni yang mendapat remisi akan memperpendek hukumannya untuk bebas, dan kembali pada keluarganya. Semua ingin agar mereka tidak lagi mengulangi kejahatannya.

“Selamat pada yang mendapatkan remisi hari ini. Semoga nanti setelah bebas dan kembali mereka diterima dengan baik oleh keluarga masyarakat,” timpal Buzarjos.

Sementara, Bupati Eka Putra menyebut narapidana hari ini diberikan remisi tidak hanya memaknainya sebagai hak semata, akan tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menum­buhkan perubahan perilaku selama ini.

Bupati juga menyampaikan selamat pada 47 warga binaan Lapas Kelas II B Batusangkar atas remisi tahun ini.

“Saya berpesan tunju­kan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pe­m­binaan,” ucapnya. (ydi)