SELATPANJANG – Sebanyak 322 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kepulauan Meranti akan menerima Surat Keputusan (SK) pada 17 September 2025.
Penyerahan akan dilakukan di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, bertepatan dengan upacara 17 hari bulan.
Secara rinci PPPK yang akan menerima SK tersebut nantinya dari penerimaan tahap 1 yang terdiri dari sebanyak 97 orang guru, 25 orang tenaga kesehatan, dan 174 orang tenaga teknis.
Sementara dari penerimaan tahap 2 terdiri dari sebanyak 14 orang guru, 5 orang tenaga kesehatan, dan sebanyak 7 orang tenaka teknis.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bakharudin MPd yang dikonfirmasi, Jum’at (12/9/2025) mengatakan bahwa penyerahan penerimaan PPPK tahap 1 dan tahap 2 dilakukan serentak.
“Dijadwalkan penyerahan akan dilakukan langsung oleh pak bupati (H Asmar red). Ada 322 orang yang akan diserahkan SK pengangkatan PPPK nya pada 17 September nanti,” ungkapnya.
Bakharudin mengingatkan kepada seluruh PPPK yang akan menerima SK bahwa dengan peningkatan status ini nantinya dapat sejalan dengan peningkatan kinerja yang lebih baik lagi. Jangan malah sebaliknya.
“Kita akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja PPPK. Idealnya dengan peningkatan status, sejalan dengan peningkatan kinerja. Jangan malah sebaliknya,” katanya.
Bakharudin menegaskan posisi PPPK yang akan menerima SK nantinya sesuai dengan pengabdian selama ini menjadi tenaga honorer. Ketentuan untuk bisa melanjutkan pengabdian di tempat semula hingga 10 tahun minimal bisa dilaksanakan.
“Ketentuan mengikat bagi PPPK yang akan menerima SK minimal mengabdi 10 tahun di tempat asal baru bisa mengajukan pindah. Jangan sampai ketika diangkat menjadi PPPK malah langsung mengajukan pindah. Karena masing-masing diangkat dan dinaikkan statusnya karena pengabdian selama ini sebagai honorer di tempat asal tersebut,” ingatnya.
Pewarta: Ahmad Yuliar












