29 Mahasiswi Unud Bali Korban Kekerasan Seksual

DENPASAR – Kasus kekerasan seksual dialami puluhan mahasiswi Universitas Udayana (Unud) Bali. Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Bali mengungkap ada 29 mahasiswi yang melapor sebagai korban.

“Hingga Oktober 2021, Seruni Bali sudah menerima 29 aduan dugaan kekerasan seksual mahasiswa Unud,” kata Ketua Umum Seruni Ketua Uflya Amirah dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (21/11/2021).

Dia mengungkap, 29 korban tersebar di 13 fakultas, yakni Fakultas Ilmu Budaya (13 orang), Fakultas Kelautan dan Perikanan (5 orang), serta Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis masing-masing 2 orang.

Kemudian Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Teknologi Pertanian, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik masing-masing 1 orang.

Jenis kekerasan seksual yang menimpa meliputi pemerkosaan (5 kasus), pelecehan seksual (19 kasus), intimidasi bernuansa seksual (3 kasus), eksploitasi seksual (1 kasus) dan dua kasus kekerasan berbasis gender online.

Untuk pelakunya, yang cukup mengejutkan yaitu 4 orang dari staf kampus. Kemudian 14 pelaku berstatus mahasiswa, satu pelaku berstatus alumnus, sembilan masyarakat umum dan satu buruh pekerja bangunan.

Dari 29 korban, ada satu orang yang minta pendampingan hukum, satu korban minta layanan konseling dan 27 korban hanya memberikan laporan. Menurut Amirah, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es.

“Tidak semua kasus dilaporkan karena tidak tersedianya atau terbatasnya mekanisme pelaporan dan pencatatan kasus oleh otoritas berwenang di kampus,” ujarnya.

“Kami mendesak Unud melakukan penanganan sekaligus pencegahan dengan membuat instrumen aturan lewat Peraturan Rektor berdasarkan amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021,” katanya. (inews)