2020, Jumlah Janda di Solok Selatan Meningkat

Ilustrasi.(net)

PADANG ARO – Tercatat sampai september 2020, Pengadilan Agama Muara Labuh menerima perkara perceraian sebanyak 289 perkara, dimana cerai gugat 219 perkara dan cerai talak 70 perkara.

“Hingga September ini, kami telah menangani perkara perceraian sebanyak 289 perkara, dimana dari kasus itu cerai gugat yang mendominasi. Cerai gugat adalah pengajuan yang di ajukan oleh pihak perempuan,”ujar Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh, Syamsul Hadi, didampingi oleh PLT Panitera Nur Fadil, Kamis (1/10).

Dijelaskan, tingkat perceraian tertinggi terjadi pada Juni, dimana tercatat 55 perkara. Selanjutnya untuk bulan lainnya berkisaran 30 hingga 20 perkara setiap bulannya.

Dimana, lanjutnya, mayoritas penyebab terjadinya perceraian dari perkara yang masuk oleh masyarakat adalah akibat faktor ekonomi. Hal itu juga dilihat dari tinggi perkara gugat dari talak.

“Mayoritas, perkara perceraian terjadi akibat faktor ekonomi di tengah keluarga. Selain itu kurang harmonisnya hubungan di dalam rumah tangga.”ungkapnya.

Dia menyebutkan, dari jumlah itu, kasus perceraian di 2020 yang terjadi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) ada enam perkara.

Sementara melihat dari tahun sebelumnya, kasus perceraian selama 2019 ada 314 perkara. Dimana angka tertinggi nya terjadi di bulan Juli. Sedangkan untuk ASN ada 13 perkara.

“Perkara perceraian yang tertinggi per bulan nya di Pengadilan Agama Muara Labuh, terjadi setelah Idul Fitri. 2019 lebaran jatuh pada Juni, lonjakannya di Juli. Demikian juga di 2020, lebaran di Mei dan kasus tertingginya Juni,” sebutnya.

Menurutnya, adalagi perkara yang meningkat terjadi di 2020, yaitu dispensasi kawin. Dimana dispensasi kawin menambah usia perkawinan bagi perempuan, dulu 16 menjadi 19 tahun.

Hal ini tertuang pada Undang Undang No 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang no 1 tahun 1974.

Penyebab dispensasi kawin ini meningkat usianya, menyebabkan angka dispensasi kawin meningkat. Jika melihat 2019, Pengadilan Agama Muara Labuh mencatat 30 perkara dispensasi kawin. Sedangkan di 2020 hingga saat ini sudah menangani 68 perkara.

“Sosialisasi usia perkawinan di tengah masyarakat masih kurang, sehingga masih banyak anak dibawah usia itu menginginkan menikah. Sehingganya dilakukan dispensasi kawin,”pungkasnya. (af)