Hukum  

2018, Kejari Pasaman Tangani Empat Perkara Korupsi

LUBUK SIKAPING – Sepanjang 2018, Kejaksaan Negeri Pasaman menangani empat kasus dugaan korupsi. Satu kasus dalam dua berkas perkara telah divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Padang.

Kasus tersebut melibatkan empat tersangka yang tiga orang diantaranya merupakan ASN dalam satu berkas dan satu kontraktor dalam berkas terpisah.

Keempatnya dijatuhi hukuman atas kasus korupsi proyek peningkatan jalan Pintu Padang-Betung Busuk Kecamatan Mapattunggul tahun anggaran 2016 dengan pagu dana Rp3 miliar lebih. Tiga ASN tersebut adalah SLN (43), DS (44), dan DN (39), mereka mendapatkan hukuman masing-masing 1,6 tahun.

Sedangkan untuk kontraktor yang berinisial LJG (47) divonis 5 tahun tambah uang pengganti 196 juta atau subsider 1 tahun penjara.

“Tiga kasus lain adalah pasca bencana di Mapattunggul Selatan dengan pagu dana Rp1,8 miliar. Kasus ini masih dalam penyidikan.
Kemudian dua kasus lagi adalah dugaan korupsi dana pasca bencana alam di Paraman Dareh Kecamatan Lubuk Sikaping dengan pagu dana Rp2,1 miliar, dan kasus dugaan korupsi realisasi anggaran Porprov Sumbar 2018,” kata Kasi Pidsus Kejari Pasaman, Erik Eriadi.

Diakui Erik, kehendak pihak kejaksaan, khusus kasus pasca bencana di Mapattunggul Selatan bisa kelar di akhir tahun ini.

Di sisi lain, sepanjang 2018, Kejari Pasaman juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,7 miliar dari anggaran perjalanan fiktif di DPRD Pasaman 2017. (chandra)