PULAU PUNJUNG – Puluhan nasabah pegadaian diduga ditipu oknum sekuriti. Akibatnya , mereka mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Saat ini, kasus tersebut ditangani polisi.
Salah satunya korbannya adalah seorang ibu rumah tangga bernama, Rita Apriani (43). Mulanya pada 13 Agustus lalu ia berusan dengan Pegadaian Unit Dharmasraya, Jalan Lintas Sumatera Kilometer 1, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung.
Ia menggadaikan emas milik orangtuanya lebih kurang 11,25 gram dengan nilai pegadaian Rp9 juta. Tenggat waktu tebusan disepakati selama 4 bulan, tepatnya 10 Desember 2025. Kemudian pada 3 Oktober 2025 , Rita Apriani mendatangi Pegadaian dengan maksud mencicil pinjaman sebanyak Rp 6 juta.
Ketika berada di Pegadaian ia dilayani sekuriti bermaksud untuk mempercepat layanan. Tanpa curiga ia menyerahkan uang senilai Rp 6 juta kepada sekuriti sembari menunggu tanda bukti pembayaran. Setelah menerima bukti setoran Rita kembali pulang tanpa beban.
Kemudian pada 3 Desember 2025 ia kembali mendatangi Pegadaian dengan maksud melunasi pinjaman dan mengambil barang yang digadaikan. Namun ia terkejut dan nyaris pingsan lantaran pihak Pegadaian mengatakan uang setoran Rp 6 juta yang diberikan 3 Oktober 2025 tidak masuk dalam sistem pembayaran.
Merasa ditipu, Rita Apriani melapor kejadian tersebut kepala Kepala Polisi Sektor ( Kapolsek) Pulau Punjung, Jumat (5/11/2025) dengan Nomor STTLP/ 65/XII/2025/SPKT- Pulau Punjung/ Polres Dharmasraya.
“Ini namanya penipuan, saya tidak terima uang Rp 6 juta yang saya bayarkan tidak diakui oleh Pegadaian. Bagi saya uang sebanyak itu sangatlah besar,” katanya dengan mata- mata berkaca- kaca ketika di Polsek Pulau Punjung.
Ia berharap uang Rp 6 juta yang bayarkan tersebut diakui atau dikembalikan lagi oleh Pegadaian. Ia pun berharap pihak kepolisian bisa menuntaskan masalah ini.
” Yang mengalami nasib serupa bukan saya seorang. Masih ada beberapa orang korban lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengelola Pegadaian Unit Dharmasraya, Airil mengakui Rita Apriani mengadaikan emas di perusahaan yang dia kelola, namun membantah melakukan penipuan.
“Tidak mungkin kami menipu nasabah,” tegas Airil didampingi Bagian Teller, Ara.
Ia menjelaskan, Rita Apriani memang datang ke Pegadaian untuk memperkecil jumlah pinjaman senilai Rp 6 juta, namun uang tersebut tidak langsung diberikan kepada teller, tapi diberikan kepada sekuriti P.
“P keluar sudah keluar dari pekerjaan tanpa kabar. Dari cacatan kami sudah 20 orang mengalami hal serupa dan komplain kepada kami atas kelakuan P ini. Kami sudah berusaha mencari P untuk menyelesaikan masalah ini, namun sampai sekarang belum ketemu,” terangnya.
Menurutnya, kejadian itu murni kesalahan nasabah karena terlalu percaya kepada sekuriti.
“P tidak pernah memberikan uang pembayaran nasabah kepada teller. Kami pun berupaya menyelesaikan masalah ini dan sudah melaporkan ke Pegadaian Cabang di Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Namun belum ada kepastian,” pungkasnya. (roni)












