2 Pria dan 1 Wanita Diciduk Polresta Bukittinggi, Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Tiga tersangka diamankan petugas. (ist)

BUKITTINGGI – Dua pria dan satu wanita kembali terciduk Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, Sabtu (4/2/2023).

Kapolresta melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, Senin (6/2) menyampaikan penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Bukittinggi dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Tim Opsnal mengamankan dua pria dan satu wanita di lokasi berbeda. Pertama tim mengamankan perempuan inisial AT (33) di pinggir Jalan By Pass simpang lampu merah Koto Dalam depan rumah makan Gon Raya. Petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik klip bening.

Berikutnya ungkap Kasat Narkoba, tim mengamankan EP (54) dan M (39) di dalam sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba Nagari Kubang Putih. Usai penggeledahan yang didampingi saksi tim menemukan satu botol berisi 28 pil yang diduga ekstasi di dalam kamar, Satu tas hitam di dalamnya terdapat empat pack plastik klip bening dan timbangan .

“Dari ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang Tim amankan, dua diantaranya adalah pemain lama (residivis) kasus Narkoba yakni AT dan EP,” jelas Syafri.

Terkait pasal yang menjerat pelaku pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (deri)