190 Pelanggar Perda AKB di Batusangkar Disanksi

Petugas mendata pelanggar Perda AKP untuk aplikasi Sipelada. (ist)

BATUSANGKAR – Sebanyak 190 warga dinyatakan melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Batusangkar, Senin (10/5).

“Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, terlebih jelang Idul Fitri. Tercatat 190 pelanggar hari ini. Kesemuanya terdata pada aplikasi Sipelada,” kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Tanah Datar H. Elfiardi.

Dikatakan, di tengah ledakan angka positif Covid-19 Tanah Datar meningkat drastis sejak beberapa hari terakhir, ternyata tidak menggugah kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Pada operasi penegakan perda yang di gelar Tim Gakkum Perda Tanah Datar dan Tim Khusus Polres Tanah Datar melaksanakan razia masker yang digelar didepan Pohon Beringin Pasar Batusangkar.

Kemudian, menyasar pelanggar yang menuju pasar Batusangkar.

Hasilnya dua dari puluhan pelanggar dikenai sanksi denda Rp100. ribu per Pelanggar, sedangkan yang lainnya melaksanakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Saat seharusnya kewaspadaan makin ditingkatkan, tetap patuhi Prokes terutama memakai masker ketika berada ditempat ramai, tidak menjadi perhatian masyarakat. Apalagi telah banyak kedatangan orang dari luar daerah.

Ditambahkannya, pengusaha masih tidak peduli dengan aturan Perda Nomor 6 tahun 2020 akan segera ditindak dan dijatuhi hukuman pencabutan izin usaha atau denda Rp. 500.000. (ydi)