Hukum  

18 Warga Binaan Rutan Maninjau Diusulkan Dapat Remisi

Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto

LUBUK BASUNG –Sebanyak 18 dari 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Maninjau diusulkan untuk menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada Idul Fitri 1442 H atau 2021 M.

Desrianto, Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, di Lubukbasung, Jumat, mengatakan usulan remisi 18 warga binaan itu telah disampaikan secara daring ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

” Sejauh ini yang memenuhi syarat yang 18 warga binaan itulah, sisanya kan belum memenuhi syarat,” katanya.

Jika dikabulkan, maka mereka akan mendapat pengurangan hukuman antara 15 hari sampai satu bulan. “Bagi warga binaan pengurangan selama itu sangat bararti,” ujarnya.

Pihaknya berharap data yang diusulkan disetujui Menteri Hukum dan HAM RI, sehingga warga binaan pemasyarakatan itu menerima pengurangan masa tahanan.

” Biasanya sebelum hari raya, remisi itu turun. Remisi itu bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan saat Lebaran 1442 Hijriyah,” kataya.

Desrianto mengatakan, persyaratan untuk warga binaan pemasyarakatan yang bisa diusulkan mendapatkan remisi khusus itu yakni, berprilaku baik, telah menjalankan pidana diatas enam bulan saat Lebaran, tidak kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman lima tahun keatas, kasus tipikor dan lainnya.

Kegiatan warga binaan selama Ramadhan adalah Shalat Tarwih berjemaah, tadarus pada malam hari, siraman rohani dua kali seminggu.

kegiatan kemandirian ditiadakan selama Ramadhan, karena fokus pembinaan kerohanian.

“Ramadhan ini kita manfaatkan fokus membina kerohanian mereka” katanya. (khudri)