PEKANBARU – Kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau yang ditangani penyidik Polda Riau memasuki babak baru.
Sebanyak 173 Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer telah mengembalikan uang hasil korupsi dengan total mencapai Rp16,1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa hingga Jumat (31/1/2025), sebanyak 120 ASN, 2 tenaga ahli, dan 51 tenaga harian lepas (THL) telah mengembalikan dana perjalanan dinas fiktif yang mereka terima.
“Total uang yang telah disita penyidik mencapai Rp16.149.745.800,” ujar Kombes Ade.
Kombes Ade menegaskan bahwa Jumat ini merupakan batas akhir pengembalian dana.
Pihaknya masih memberikan kesempatan bagi penerima uang korupsi untuk mengembalikan sebelum diproses hukum.
Dari total 401 saksi yang diperiksa, sebanyak 353 telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Mereka sebelumnya dikumpulkan di Ruang Medium Gedung DPRD Riau pada Jumat (17/1/2025) dan diminta mengembalikan uang yang diterima secara tidak sah.
“Bagi yang tidak mengembalikan dalam batas waktu yang ditentukan, akan diproses hukum dan berpotensi menjadi tersangka,” tegasnya.
Perhitungan awal penyidik menunjukkan bahwa dari Rp206 miliar anggaran SPPD tahun 2020-2021, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp162 miliar.
Namun, jumlah final masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, yang diperkirakan rampung pertengahan Februari 2025.
“Setelah audit BPKP selesai, penyidik akan memeriksa lima saksi tambahan dan tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi. Setelah itu, gelar perkara di Bareskrim Polri akan dilakukan untuk menetapkan tersangka,” ungkap Kombes Ade.