17 Parpol Mengajukan Nama Bacaleg, Satu Parpol Tidak Mendaftar

Limapuluh Kota – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) telah berakhir pada Minggu (14/5) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, telah menerima pengajuan bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik selama 14 hari, sesuai aturan yang berlaku. Dimana Parpol baru mulai mengajukan nama bacaleg pada hari ke-10, tepatnya 10 Mei 2023. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pertama kali mengajukan nama bacaleg, sedangkan Partai Gelora menjadi partai terakhir yang mendaftarkan bacaleg kepada KPU setempat.
Ketua KPU Limapuluh Kota diwakili Komisioner KPU Arwantri, saat jumpa pers di kantor KPU setempat, Rabu (17/5), mengatakan, ada 17 parpol yang mengajukan nama bacaleg, satu Parpol yang tidak mengajukan adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sedangkan Parpol yang sudah mendaftarkan 35 calon ada 14 parpol dan ada tiga Parpol yang tidak lengkap mendaftarkan bacalegnya.
“PSI mendaftarkan 17 calon dengan dapil lengkap, Partai Perindo mendaftarkan 16 calon hanya untuk dapil 1 dan 3, serta Partai Gelora mendaftarkan 6 calon untuk dapil 1 dan 2 saja. Kami menerima pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 pada tanggal 14 Mei 2023,” ujarnya.
Menurutnya, dari 17 Parpol tersebut ada sebanyak 529 orang yang telah terdaftar untuk menjadi bacaleg ke KPU Kabupaten Limapuluh Kota, dengan latar belakang pendidikan dan profesi yang beragam. “Dari segi jenis kelamin, tahun ini ada 340 orang bacaleg laki-laki atau 64,27 persen dan bacaleg perempuan sebanyak 189 orang atau 35,73 persen. Selanjutnya, kami akan melakukan verifikasi administrasi kepada seluruh bacaleg tersebut, mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai DCS hingga DCT,” tambahnya.
Dikatakan, untuk pemilih yang sudah terdaftar di Kabupaten Limapuluh Kota berjumlah 292.429 orang. Dengan perincian 143.994 orang laki-laki dan 148.435 orang pemilih perempuan. “Untuk pemilih ini, kita minta kepada masyarakat menyampaikan laporan kalau masih ada sanak saudara dan kerabat yang belum terdaftar. Dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) sendiri belum ditetapkan, jadi masih bisa untuk diperbaharui. Untuk TPS di Kabupaten Limapuluh Kota berjumlah 1.261, yang tersebar pada 79 nagari,” katanya. 207