14 Tersangka Kasus Pilkada Kampar Diserahkan ke Kejari, Siap Disidang!

BANGKINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menerima penyerahan 14 tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar 2024.

Proses tahap II ini dilakukan pada Kamis (30/1) setelah penyidikan tuntas di kepolisian.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan.

Jackson menyatakan bahwa enam tersangka dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara delapan tersangka lainnya dikenai Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3), juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas sangat penting demi menjaga integritas demokrasi di Kampar,” tegas Jackson.

Setelah penyerahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menahan seluruh tersangka di Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Tak hanya itu, perkara ini juga langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang untuk segera disidangkan.

“Kami berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Tindak pidana yang mencederai demokrasi tidak boleh dibiarkan,” tambah Jackson.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terdiri dari 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 4 saksi calon bupati, 3 saksi calon gubernur

Mereka diduga terlibat dalam pencoblosan ilegal, di mana setiap orang diberikan 20 surat suara untuk dicoblos, 10 surat suara Pilbup Kampar dan 10 surat suara Pilgub Riau.

Kecurangan ini dilakukan dengan memanfaatkan hak pilih pemilih yang hadir di TPS 01 Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu.