14 Caleg DPD RI di Sumbar Serahkan LPPDK

Komisi Pemilihan Umum. (progres)

PADANG – Hingga Rabu (1/5) siang, sebanyak 14 calon DPD RI dan tujuh Parpol peserta pemilu 2019 di Sumatera Barat (Sumbar) telah meneyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Sumbar.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani. Sejatinya peserta pemilu diharuskan melaporkan LPPDK ke KPU Sumbar yang mana batas ahkirnya adalah pada Kamis 2 Mei (hari ini.red).

“Bagi para peserta yang tidak menyerahkan laporan hingga waktu yang telah ditentukan akan menerima konsekwensi berupa nama-nama caleg yang terpilih tidak diikutsertakan dalam pengusungan. Jadi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” ungkapnya.

Ditambahkan yanuk, proses audit LPPDK dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Sedangkan untuk proses audit bagi calon anggota DPD dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU RI.

“KPU provinsi hanya menfasilitasi laporan calon anggota DPD untuk selanjutnya diserahkan ke KPU RI. Jadi penyerahan LPPDK yang dilakukan sekarang ini oleh peserta pemilu itu diserahkan KAP,” katanya.

Lebihlanjut dikatakan Yanuk apabila ditemukan hasil audit yang tidak valid sesuai dengan datanya, maka hal akan menjadi pelanggaran atas asas ketidakpatuhan.

“Valid atau tidaknya hasil audit akan ditentukan oleh KAP bukan oleh KPU, KPU hanya menyampaikan hasil audit kepatuhan jadi bukan audit invetigasi,” ujarnya.

Jadi, artinya kalau ditemukan peserta pemilu tidak membuat laporan yang sesuai dengan format yang diberikan atau tidak sesuai dengan aturan maka itu berkaitan dengan asas patuh atau tidak patuh.

Terakhir, Yanuk mengingatkan bahwa pada Kamis 2 Mai 2019 proses penerimanaan LPPDK di KPU Sumbar akan ditutup pada pukul 18:00 WIB. Maka dari itu ia mengingatkan para peserta pemilu yang belum melaporkan LPPDK agar segera datang ke kantor KPU Sumbar. (rahmat)